Karhutla Sumsel Janggal, Lahan Bekas Terbakar Diratakan Alat Berat: Ada Upaya Perluasan Lahan?

Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan memunculkan pertanyaan serius setelah petugas menemukan sejumlah lokasi bekas terbakar yang kemudian diratakan menggunakan alat berat. Di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, lahan yang sebelumnya terbakar terlihat telah rata dan siap ditanami, sementara perkebunan sawit di sebelahnya justru tidak ikut terbakar. Temuan serupa juga menjadi perhatian di wilayah lain. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa sebagian kejadian karhutla perlu diselidiki bukan hanya sebagai bencana lingkungan, tetapi juga kemungkinan berkaitan dengan pembukaan atau perluasan lahan.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena muncul setelah petugas selama berbulan-bulan berjibaku memadamkan kebakaran di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera, Ferdian Krisnanto, mengungkapkan bahwa petugas Manggala Agni menemukan pola berbeda di sejumlah daerah. Di Ogan Ilir, petugas menghadapi dugaan pembakaran yang dilakukan pada waktu tertentu untuk menghindari pengawasan. Sementara di Muara Enim, pola yang ditemukan diduga berkaitan dengan pembersihan lahan untuk perluasan kebun.
Di Pedamaran, Ogan Komering Ilir, kondisi setelah kebakaran menjadi salah satu temuan yang paling menarik perhatian.
Melalui pemantauan udara, petugas menemukan lahan bekas terbakar telah mengalami proses stacking atau pembersihan dan penataan menggunakan alat berat. Lahan terlihat relatif rata dan disebut siap untuk ditanami.
Yang membuat kondisi tersebut semakin dipertanyakan adalah keberadaan perkebunan sawit di dekat kawasan terbakar yang tetap berdiri.
Setelah Terbakar, Lahan Justru Diratakan
Penggunaan alat berat pada lahan bekas karhutla menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.
Secara umum, keberadaan excavator atau alat berat setelah kebakaran tidak otomatis membuktikan adanya pembakaran disengaja. Alat berat dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk penanganan material, pembangunan sekat, rehabilitasi, atau aktivitas pengelolaan lahan yang telah direncanakan sebelumnya.
Namun konteks waktu dan tujuan penggunaannya menjadi penting.
Jika suatu kawasan mengalami kebakaran kemudian dalam waktu relatif singkat dibersihkan, diratakan, dan dipersiapkan untuk penanaman, aparat perlu mengetahui sejarah lahan tersebut secara lengkap.
Apakah lahan memang sudah direncanakan untuk dibuka sebelum kebakaran?
Siapa yang menguasai atau mengelolanya?
Kapan alat berat mulai masuk?
Apakah pekerjaan dimulai sebelum atau setelah kebakaran?
Tanaman apa yang akan ditanam?
Dan yang paling penting, dari mana titik api pertama kali berasal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut diperlukan agar hubungan antara kebakaran dan aktivitas pembukaan lahan dapat dibuktikan atau justru dibantah berdasarkan fakta.
Temuan di Banyuasin Menambah Pertanyaan
Kejanggalan tidak hanya dilaporkan di Ogan Komering Ilir.
Di Desa Gasing, Kabupaten Banyuasin, pemerintah daerah juga menemukan aktivitas alat berat pada kawasan bekas karhutla. Bupati Banyuasin Askolani menyebut lahan yang menjadi perhatian mencapai sekitar 120 hektare.
Ketika meninjau lokasi bersama Satgas Karhutla, ia meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar alat berat. Mereka disebut mengaku hanya mendapat tugas menjaga alat tersebut.
Kondisi itu kemudian menimbulkan dugaan bahwa kebakaran mungkin berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.
Namun dugaan tersebut tetap membutuhkan penyelidikan.
Di Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, pemerintah daerah juga menemukan pohon-pohon bekas terbakar yang telah dikumpulkan menjadi sejumlah tumpukan. Material tersebut diduga kemudian kembali dibakar dengan alasan membersihkan sisa kebakaran.
Aktivitas semacam ini berbahaya karena bara dan pembakaran lanjutan dapat kembali memicu kebakaran, terutama ketika vegetasi di sekitarnya kering dan angin bertiup cukup kuat.
Ada Perbedaan Temuan di Pedamaran yang Perlu Diperhatikan
Meski Manggala Agni melaporkan adanya lahan bekas terbakar di Pedamaran yang telah mengalami stacking, informasi dari kepolisian setempat memberikan konteks tambahan.
Jajaran Polsek Pedamaran yang melakukan pemeriksaan menyatakan tidak menemukan alat berat ketika mendatangi lokasi. Kepolisian juga menyebut lahan tersebut memang telah dipersiapkan untuk ditanami sawit sebelum kebakaran terjadi.
Perbedaan informasi mengenai urutan waktunya sangat penting.
Jika lahan telah diratakan sebelum terbakar, interpretasinya tentu berbeda dibandingkan apabila perataan dilakukan setelah kebakaran.
Karena itu, penyelidikan tidak cukup hanya berdasarkan kondisi terakhir yang terlihat dari udara.
Riwayat citra satelit, waktu masuk alat berat, kesaksian pekerja, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta waktu munculnya titik panas perlu disatukan dalam satu kronologi.
Dengan cara tersebut dapat diketahui apakah kebakaran merupakan bagian dari proses pembukaan lahan atau merupakan kejadian yang muncul setelah aktivitas pembukaan telah dilakukan.
BNPB Temukan 44 Area Konversi Hutan dan Perkebunan Mengalami Kebakaran
Kecurigaan mengenai hubungan karhutla dengan perubahan penggunaan lahan semakin relevan setelah BNPB melakukan analisis spasial bersama data ATR/BPN.
BNPB mengidentifikasi 44 area konversi hutan dan perkebunan di Sumatera Selatan yang mengalami kebakaran.
Area tersebut mencakup kawasan perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri, Kesatuan Pengelolaan Hutan, hingga hutan lindung.
Yang menjadi perhatian, sebagian besar titik api ditemukan di sekitar perbatasan izin konversi.
Menurut BNPB, pola tersebut mengindikasikan adanya dugaan pembukaan atau perluasan lahan sehingga perlu ditindaklanjuti melalui penegakan hukum.
Temuan spasial seperti ini penting karena memungkinkan penyelidikan karhutla bergerak lebih jauh dari sekadar melihat lokasi api.
Peta kebakaran dapat ditumpangtindihkan dengan peta izin, tutupan hutan, perkebunan, jalan, kanal, serta perubahan penggunaan lahan dari waktu ke waktu.
Dari sana penyelidik dapat melihat apakah terdapat pola yang berulang.
Pertanyaan Penting: Apa yang Terjadi Setelah Kebakaran?
Dalam investigasi karhutla, salah satu pertanyaan yang sering kali sama pentingnya dengan asal api adalah apa yang terjadi terhadap lahan setelah api padam?
Jika kawasan terbakar kemudian dibiarkan mengalami regenerasi atau direhabilitasi, pola pemanfaatannya berbeda dengan kawasan yang segera dibersihkan menggunakan alat berat dan ditanami komoditas tertentu.
Karena itu, kawasan bekas karhutla seharusnya tetap dipantau setelah operasi pemadaman selesai.
Citra satelit dapat digunakan untuk membandingkan kondisi sebelum dan sesudah kebakaran.
Misalnya, kondisi hutan atau vegetasi enam bulan sebelum kebakaran dapat dibandingkan dengan kondisi ketika hotspot pertama muncul. Setelah itu, citra beberapa minggu dan beberapa bulan berikutnya dapat digunakan untuk melihat apakah terdapat perubahan penggunaan lahan.
Jika rangkaiannya memperlihatkan vegetasi terbakar, kemudian alat berat masuk, lahan diratakan, jalan dibangun, dan akhirnya tanaman komersial muncul, pola tersebut layak diperiksa secara mendalam.
Namun urutan tersebut tetap merupakan petunjuk investigasi, bukan bukti tunggal mengenai siapa yang menyalakan api.
Polisi Selidiki Ratusan Lokasi Karhutla
Skala penyelidikan karhutla Sumatera Selatan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sederhana.
Polda Sumatera Selatan pada pertengahan Oktober 2026 menyatakan telah menyelidiki 128 tempat kejadian perkara karhutla.
Sebanyak 55 TKP telah meningkat ke tahap penyidikan.
Dari proses tersebut, terdapat perkara yang melibatkan individu maupun korporasi. Polisi menyatakan motif yang ditemukan beragam, mulai dari kelalaian hingga unsur kesengajaan.
Puluhan orang juga telah diproses dalam perkara pembakaran lahan.
Namun status penyelidikan maupun penyidikan terhadap sebuah perusahaan tidak berarti perusahaan tersebut otomatis terbukti bersalah. Penentuan tanggung jawab tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum karhutla tidak berubah menjadi tuduhan berdasarkan lokasi kebakaran semata.
Kebakaran di Dalam Konsesi Tidak Otomatis Membuktikan Perusahaan Membakar
Hal yang sama berlaku ketika hotspot atau kebakaran ditemukan di dalam kawasan konsesi.
Lokasi tersebut merupakan informasi penting karena pemegang izin mempunyai tanggung jawab tertentu terhadap pengelolaan dan perlindungan arealnya.
Namun keberadaan api di dalam sebuah konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan sengaja menyalakannya.
Penyelidik tetap perlu menentukan titik awal api, waktu kejadian, siapa yang berada di lokasi, kondisi lahan sebelumnya, kegiatan yang sedang berlangsung, serta tindakan pencegahan dan pemadaman yang dilakukan.
Pada beberapa kasus, persoalannya mungkin berupa pembakaran disengaja.
Pada kasus lain dapat berupa kelalaian.
Api juga dapat berasal dari luar kemudian merambat masuk.
Karena itulah pembuktian berbasis data dan pemeriksaan lapangan menjadi sangat penting.
Membakar Lahan Memang Murah, tetapi Biayanya Ditanggung Masyarakat
Salah satu alasan penggunaan api dalam pembukaan lahan terus menjadi perhatian adalah aspek ekonomi.
Membersihkan vegetasi menggunakan alat berat membutuhkan bahan bakar, operator, waktu, dan biaya.
Pembakaran dapat menghilangkan biomassa dalam waktu jauh lebih cepat dan murah.
Namun biaya yang dihemat oleh pihak yang menggunakan api dapat berubah menjadi biaya yang sangat besar bagi masyarakat.
Ketika api tidak terkendali, petugas harus dikerahkan.
Helikopter digunakan untuk water bombing.
Operasi modifikasi cuaca dilakukan.
Tenaga kesehatan harus menangani masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.
Sekolah dapat terganggu.
Transportasi menghadapi penurunan jarak pandang.
Ekosistem rusak.
Satwa kehilangan habitat.
Dan ketika kebakaran terjadi pada gambut, karbon yang tersimpan selama waktu sangat panjang dapat dilepaskan ke atmosfer.
Karena itu, keuntungan ekonomi dari pembakaran lahan dapat sangat kecil dibandingkan kerugian sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya.
Jangan Hanya Padamkan Api, Selidiki Perjalanan Lahannya
Temuan alat berat di kawasan bekas terbakar memberikan pelajaran penting mengenai bagaimana karhutla perlu ditangani.
Pemadaman hanyalah tahap pertama.
Setelah api padam, lokasi perlu diperiksa.
Riwayat lahannya harus ditelusuri.
Hotspot pertama perlu dicari.
Citra satelit sebelum kebakaran harus dibandingkan.
Batas izin perlu diperiksa.
Aktivitas alat berat perlu dicatat.
Pemilik dan pengelola lahan harus diketahui.
Kemudian kawasan tersebut perlu dipantau selama beberapa bulan setelah kebakaran.
Sebab apabila kebakaran memang digunakan sebagai metode pembukaan lahan, salah satu petunjuk terpenting justru dapat muncul setelah asap menghilang.
Jika Setelah Terbakar Menjadi Kebun, Siapa yang Mendapat Manfaat?
Pertanyaan mengenai pihak yang memperoleh manfaat tidak dapat digunakan sendirian untuk menentukan pelaku. Namun pertanyaan tersebut sangat relevan dalam sebuah investigasi.
Jika lahan yang sebelumnya memiliki vegetasi kemudian terbakar dan beberapa bulan berikutnya berubah menjadi kebun, perkebunan, kawasan industri, atau penggunaan produktif lainnya, perubahan tersebut perlu ditelusuri.
Siapa pemilik lahannya?
Siapa yang membiayai pembersihan?
Siapa yang membawa alat berat?
Siapa yang menanam?
Apakah aktivitas tersebut mempunyai izin?
Dan apakah terdapat hubungan antara aktivitas sebelum kebakaran dengan pemanfaatan setelahnya?
Dengan menjawab pertanyaan tersebut, penyelidikan dapat bergerak dari sekadar melihat asap menuju pemahaman mengenai kepentingan ekonomi di balik perubahan bentang alam.
Karhutla Sumsel Tidak Bisa Lagi Dipandang Hanya sebagai Bencana Musiman
Temuan di Pedamaran, Banyuasin, Ogan Ilir, Muara Enim, serta hasil pemetaan BNPB terhadap 44 area konversi yang mengalami kebakaran menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan lebih luas.
Cuaca kering, angin, vegetasi mudah terbakar, dan kondisi gambut memang menentukan seberapa cepat api berkembang.
Tetapi faktor tersebut tidak menjawab pertanyaan mengenai siapa atau apa yang pertama kali menyalakan api.
Karena itu, istilah “bencana karhutla” tidak boleh membuat dimensi manusia di balik setiap kejadian terabaikan.
Ada kebakaran yang terjadi akibat kelalaian.
Ada kasus pembukaan lahan menggunakan api yang telah dibuktikan aparat.
Ada pula lokasi yang masih berada dalam penyelidikan dan belum dapat ditentukan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab.
Semua harus diperlakukan berdasarkan bukti.
Lahan yang Diratakan Setelah Terbakar Harus Menjadi Alarm Investigasi
Keberadaan alat berat pada lahan bekas terbakar tidak boleh langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa kebakaran sengaja dilakukan.
Tetapi kondisi tersebut juga tidak semestinya dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan kemudian dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Terlebih ketika pemerintah menemukan titik api di berbagai area konversi dan perbatasan izin penggunaan lahan.
Kondisi itu cukup menjadi alasan untuk melakukan investigasi mendalam.
Setiap kawasan bekas karhutla perlu memiliki jejak yang dapat ditelusuri: bagaimana kondisinya sebelum terbakar, kapan api pertama muncul, siapa yang menguasai lahan, bagaimana api berkembang, kapan alat berat masuk, dan untuk apa lahan tersebut digunakan setelah kebakaran.
Jika ternyata kebakaran terjadi secara tidak disengaja, rangkaian data tersebut dapat membantu menjelaskannya.
Namun jika api sengaja digunakan sebagai jalan murah untuk membersihkan lahan, rangkaian yang sama dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Karena persoalan terbesar karhutla bukan hanya bagaimana memadamkan api.
Pertanyaan yang juga harus dijawab adalah apa yang terjadi ketika api telah padam. Jika kawasan yang sebelumnya terbakar kemudian dalam waktu singkat diratakan, dibersihkan, dan berubah menjadi lahan produktif, siapa pun berhak bertanya: apakah ini benar-benar hanya kebakaran, atau ada kepentingan perluasan lahan di belakangnya?
Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh dugaan ataupun video viral. Jawabannya harus ditemukan melalui data spasial, citra satelit, pemeriksaan lapangan, riwayat penggunaan lahan, dan proses penegakan hukum yang transparan.




