Debu PLTU Nii Tanasa dan Janji yang Belum Terpenuhi: Ketika Warga Menanggung Biaya dari Energi

Keberadaan pembangkit listrik sering dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan karena menyediakan energi yang dibutuhkan untuk menggerakkan rumah tangga, industri, pelayanan publik, dan berbagai kegiatan ekonomi. Namun, pembangunan infrastruktur energi juga membawa tanggung jawab yang tidak kalah besar, terutama untuk memastikan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas tersebut tidak harus menanggung dampak lingkungan, kesehatan, dan sosial yang tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima.
Persoalan inilah yang kini kembali disuarakan masyarakat di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Setelah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan aktivitas pembangkit dan bongkar muat batu bara, sebagian warga menilai berbagai komitmen yang pernah disampaikan sejak proyek tersebut dirintis belum sepenuhnya memberikan manfaat sebagaimana yang mereka harapkan.
Kekecewaan itu mencapai puncaknya pada 12 Oktober 2026 ketika sejumlah warga mendatangi gerbang PLTU Nii Tanasa untuk menyampaikan tuntutan mengenai dampak debu batu bara, persoalan kesehatan, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemenuhan sejumlah kesepakatan yang menurut mereka telah dibuat sejak awal pembangunan pembangkit.
Persoalan Nii Tanasa pada akhirnya memperlihatkan bahwa keberlanjutan sebuah fasilitas energi tidak cukup dinilai berdasarkan kemampuannya menghasilkan listrik. Keberlanjutan juga harus dilihat dari kemampuan pengelola fasilitas tersebut dalam menjaga lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, memberikan manfaat ekonomi kepada wilayah sekitar, serta membangun hubungan yang transparan dan bertanggung jawab dengan masyarakat yang hidup paling dekat dengan kegiatan operasionalnya.
Ratusan Warga Dilaporkan Mengalami ISPA
Salah satu persoalan paling serius yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan kondisi kesehatan warga di sekitar PLTU. Berdasarkan data puskesmas setempat yang dikutip dalam laporan Ekuatorial, sedikitnya 308 warga dilaporkan mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA, dengan kasus yang tersebar di delapan desa dan melibatkan masyarakat dari berbagai kelompok usia.
Angka tersebut tentu membutuhkan kajian kesehatan lingkungan yang lebih mendalam sebelum dapat digunakan untuk menentukan hubungan sebab-akibat dengan sumber pencemaran tertentu. Munculnya penyakit pernapasan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, sehingga diperlukan pemeriksaan kualitas udara, karakteristik polutan, tingkat paparan, kondisi kesehatan masyarakat, serta berbagai sumber pencemaran lain yang mungkin terdapat di wilayah tersebut.
Namun, laporan mengenai ratusan kasus gangguan pernapasan di kawasan yang berada dekat dengan aktivitas pembangkit dan bongkar muat batu bara tetap merupakan sinyal yang perlu mendapatkan perhatian serius. Kekhawatiran masyarakat tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab, melainkan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lingkungan dan kesehatan yang independen, transparan, serta dapat memberikan kepastian berdasarkan data.
Apabila masyarakat telah berulang kali mengeluhkan debu dan gangguan pernapasan, langkah yang diperlukan bukan hanya memberikan penjelasan mengenai kepatuhan terhadap standar operasional, tetapi juga membuktikan kondisi lingkungan melalui pengukuran yang dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat.
Debu Batu Bara Menjadi Bagian dari Kekhawatiran Warga
Aktivitas bongkar muat dan penanganan batu bara memiliki potensi menghasilkan debu apabila tidak dikelola menggunakan sistem pengendalian yang memadai. Partikel yang terbentuk dari proses pemindahan, penumpukan, pengangkutan, maupun penyimpanan material dapat terbawa angin menuju lingkungan sekitar, terutama ketika fasilitas berada relatif dekat dengan kawasan permukiman.
Dalam kasus Nii Tanasa, warga yang melakukan aksi menyoroti aktivitas bongkar muat batu bara sebagai salah satu sumber yang mereka yakini berkontribusi terhadap memburuknya kualitas udara di sekitar tempat tinggal mereka. Kekhawatiran tersebut perlu dijawab melalui pemantauan lingkungan yang terukur karena persepsi masyarakat dan data teknis seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling meniadakan.
Pengukuran kualitas udara secara berkala dapat digunakan untuk mengetahui konsentrasi partikulat dan parameter pencemaran lainnya, sementara informasi mengenai arah angin, lokasi stockpile, jalur kendaraan, aktivitas bongkar muat, serta kondisi permukiman dapat membantu mengidentifikasi pola penyebaran debu. Apabila seluruh data tersebut tersedia secara transparan, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dapat memiliki dasar yang sama dalam mengevaluasi kondisi lingkungan.
Pendekatan seperti ini jauh lebih konstruktif dibandingkan membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan karena masing-masing pihak menggunakan informasi yang berbeda.
Persoalan yang Dihadapi Warga Tidak Berhenti pada Pencemaran Udara
Keluhan masyarakat di sekitar PLTU Nii Tanasa ternyata tidak hanya berkaitan dengan debu dan kesehatan, tetapi juga menyentuh persoalan mengenai komitmen sosial dan ekonomi yang menurut warga telah disepakati sejak proyek tersebut dirintis pada 2008, sebelum pembangkit mulai beroperasi pada Oktober 2010.
Menurut laporan Ekuatorial, kesepakatan awal yang melibatkan pemilik lahan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pihak PLTU memuat sejumlah komitmen kepada masyarakat sekitar, termasuk mengenai distribusi program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR kepada desa-desa yang berada di sekitar pembangkit.
Masyarakat menyatakan bahwa program tersebut seharusnya diberikan secara bergiliran dan merata kepada 11 desa di sekitar PLTU, tetapi realisasi yang mereka rasakan dinilai belum sesuai dengan mekanisme yang pernah disepakati. Warga menyebut bantuan yang disalurkan sebesar Rp2,5 juta per desa dan pada saat laporan tersebut diterbitkan baru menjangkau dua desa.
Persoalan semacam ini menunjukkan pentingnya tata kelola program sosial yang memiliki mekanisme, indikator, jadwal, penerima manfaat, serta sistem pelaporan yang jelas. CSR tidak seharusnya hanya dipandang sebagai bantuan insidental yang diberikan ketika muncul kebutuhan atau konflik, tetapi perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan masyarakat yang dirancang berdasarkan kondisi sosial dan kebutuhan nyata wilayah terdampak.
CSR Seharusnya Menghasilkan Manfaat Jangka Panjang
Dalam kawasan yang menjadi lokasi infrastruktur energi berskala besar, program tanggung jawab sosial idealnya tidak hanya berupa bantuan dalam nominal tertentu, tetapi diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam jangka panjang melalui program kesehatan, pendidikan, pengembangan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, perbaikan lingkungan, serta penguatan usaha masyarakat.
Pendekatan tersebut penting karena keberadaan pembangkit dapat berlangsung selama puluhan tahun. Hubungan antara perusahaan dan masyarakat dengan demikian juga merupakan hubungan jangka panjang yang membutuhkan kepercayaan, transparansi, serta mekanisme komunikasi yang dapat bekerja bahkan ketika tidak sedang terjadi konflik.
Program kesehatan masyarakat, misalnya, dapat dikembangkan melalui pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga yang tinggal paling dekat dengan fasilitas, dukungan terhadap puskesmas, pemantauan penyakit yang berhubungan dengan kualitas lingkungan, serta penyediaan data kualitas udara yang dapat diakses masyarakat.
Pada bidang ekonomi, program pemberdayaan dapat diarahkan untuk membangun usaha lokal yang mampu menjadi bagian dari rantai pasok pembangkit atau berkembang secara mandiri sehingga masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih berkelanjutan daripada bantuan yang bersifat sesaat.
Dengan pendekatan tersebut, CSR tidak lagi dipahami sebagai bentuk kompensasi setelah masalah terjadi, melainkan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan keberadaan industri menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat di sekitarnya.
Janji Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan kesehatan dan CSR, masyarakat juga mempertanyakan implementasi kesepakatan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal. Berdasarkan keterangan warga yang diberitakan Ekuatorial, kesepakatan awal disebut menetapkan komposisi 70 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat sekitar dan 30 persen dari luar wilayah, sementara pengelolaan kegiatan Perusahaan Bongkar Muat atau PBM juga diharapkan memberikan ruang yang besar bagi masyarakat lokal.
Komitmen semacam ini memiliki arti penting karena salah satu manfaat yang paling mudah dirasakan masyarakat dari keberadaan investasi besar adalah terciptanya kesempatan kerja. Ketika sebuah fasilitas industri berdiri di suatu wilayah, masyarakat secara wajar berharap memperoleh peluang untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan melalui pekerjaan maupun aktivitas ekonomi yang tumbuh di sekitarnya.
Namun, kebijakan tenaga kerja lokal juga membutuhkan perencanaan yang realistis karena tidak seluruh posisi memiliki persyaratan kompetensi yang sama. Apabila terdapat kesenjangan antara kebutuhan keterampilan perusahaan dan kemampuan tenaga kerja setempat, perusahaan bersama pemerintah daerah dapat mengembangkan program pelatihan dan sertifikasi sehingga masyarakat lokal memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tersebut.
Dengan demikian, pembahasan mengenai tenaga kerja lokal tidak berhenti pada persoalan persentase, tetapi berkembang menjadi strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang dapat memberikan manfaat bahkan setelah masa operasi suatu proyek berakhir.
Tuduhan Mengenai Rekrutmen Perlu Ditelusuri secara Serius
Dalam aksi tersebut, koordinator warga juga menyampaikan tuduhan mengenai adanya pembayaran hingga Rp50 juta untuk dapat diterima bekerja. Tuduhan semacam ini merupakan persoalan serius sehingga tidak seharusnya diterima sebagai fakta tanpa verifikasi, tetapi pada saat yang sama juga tidak seharusnya diabaikan apabila telah disampaikan secara terbuka oleh masyarakat.
Langkah yang tepat adalah melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap proses rekrutmen, termasuk mekanisme penerimaan tenaga kerja, pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak ketiga. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan melindungi institusi dari tuduhan yang tidak terbukti, sedangkan apabila ditemukan praktik yang menyimpang, tindakan korektif dan penegakan aturan dapat segera dilakukan.
Perusahaan yang mengelola infrastruktur publik memiliki kepentingan besar untuk memastikan seluruh proses rekrutmen berlangsung transparan dan tidak memberikan ruang bagi pungutan yang tidak sah. Sistem penerimaan tenaga kerja yang terdokumentasi, memiliki kanal pengaduan, dan dapat diaudit merupakan salah satu cara untuk mengurangi risiko munculnya praktik semacam itu.
Masyarakat yang Berada Paling Dekat Tidak Boleh Menanggung Beban Terbesar
Persoalan di sekitar PLTU Nii Tanasa menggambarkan dilema yang lebih luas dalam pembangunan infrastruktur energi. Listrik yang dihasilkan sebuah pembangkit dapat dinikmati oleh masyarakat dalam wilayah yang sangat luas, sementara dampak langsung dari aktivitas operasional cenderung terkonsentrasi pada masyarakat yang tinggal paling dekat dengan fasilitas tersebut.
Mereka yang tinggal di sekitar pembangkit dapat berhadapan dengan lalu lintas kendaraan berat, debu, kebisingan, perubahan bentang alam, aktivitas bongkar muat, serta berbagai risiko lingkungan lainnya, sementara manfaat energi yang dihasilkan tersebar jauh melampaui wilayah tempat pembangkit berada.
Ketimpangan antara distribusi manfaat dan dampak inilah yang membuat prinsip keadilan lingkungan menjadi penting. Masyarakat yang menerima beban lingkungan paling besar seharusnya memperoleh perlindungan yang lebih kuat, akses terhadap informasi yang lebih terbuka, kesempatan ekonomi yang memadai, serta ruang untuk terlibat dalam keputusan yang secara langsung memengaruhi lingkungan tempat tinggal mereka.
Prinsip tersebut bukan berarti setiap persoalan lingkungan harus diselesaikan melalui kompensasi finansial, karena hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat tidak dapat digantikan hanya dengan pembayaran. Kompensasi dan program sosial dapat menjadi bagian dari tanggung jawab, tetapi prioritas utama tetap harus mengurangi sumber pencemaran dan mencegah masyarakat mengalami dampak kesehatan.
Pemantauan Kualitas Udara Perlu Dibuka kepada Publik
Salah satu langkah yang dapat memperkuat kepercayaan antara pengelola pembangkit dan masyarakat adalah menyediakan sistem pemantauan kualitas lingkungan yang transparan. Data kualitas udara, termasuk konsentrasi partikulat pada lokasi-lokasi strategis di sekitar pembangkit dan permukiman, dapat dipublikasikan secara berkala melalui dashboard yang mudah diakses.
Pendekatan berbasis data seperti ini memberikan manfaat kepada seluruh pihak karena masyarakat dapat mengetahui kondisi udara di lingkungan tempat tinggal mereka, perusahaan dapat menunjukkan efektivitas sistem pengendalian pencemaran yang diterapkan, sedangkan pemerintah memiliki data yang lebih lengkap untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan ketika terjadi peningkatan pencemaran.
Teknologi saat ini memungkinkan pemantauan dilakukan secara lebih kontinu dengan memanfaatkan sensor lingkungan yang terhubung dengan sistem digital. Meskipun sensor berbiaya rendah tidak selalu dapat menggantikan instrumen referensi yang digunakan untuk kepentingan regulasi, jaringan sensor dapat membantu memberikan gambaran awal mengenai perubahan kondisi lingkungan dari waktu ke waktu.
Data tersebut kemudian dapat dikombinasikan dengan pemeriksaan menggunakan instrumen yang terkalibrasi dan pengawasan oleh instansi berwenang sehingga informasi yang dihasilkan memiliki tingkat keandalan yang memadai.
Pengendalian Debu Harus Menjadi Bagian dari Operasi Sehari-hari
Apabila aktivitas bongkar muat batu bara terbukti menjadi salah satu sumber partikulat yang memengaruhi kawasan sekitar, pengendalian debu perlu dilakukan sebagai bagian dari prosedur operasional rutin dan bukan hanya ketika muncul keluhan masyarakat.
Berbagai pendekatan teknis dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik fasilitas, mulai dari pengendalian debu pada conveyor dan titik transfer material, pengelolaan stockpile, penyiraman pada area tertentu, pembersihan jalur kendaraan, pengaturan kecepatan kendaraan, hingga penggunaan sistem tertutup pada proses yang memiliki risiko menghasilkan partikulat dalam jumlah besar.
Efektivitas setiap tindakan kemudian perlu diukur berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara, sehingga perusahaan dapat mengetahui apakah investasi pengendalian yang dilakukan benar-benar mampu menurunkan konsentrasi polutan di lingkungan sekitar.
Dengan mekanisme tersebut, pengelolaan lingkungan berubah dari sekadar pemenuhan dokumen menjadi proses perbaikan yang dapat dievaluasi berdasarkan hasil.
Pemerintah Memiliki Peran Penting sebagai Pengawas
Ketika terjadi konflik antara masyarakat dan pengelola fasilitas industri, pemerintah memiliki posisi penting sebagai pihak yang memastikan hak dan kewajiban seluruh pihak berjalan berdasarkan peraturan. Pemerintah tidak seharusnya hanya hadir ketika demonstrasi telah terjadi, tetapi perlu melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan dan sosial.
Dalam konteks Nii Tanasa, pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap kualitas udara, pengelolaan limbah, pelaksanaan program sosial, proses penanganan keluhan masyarakat, serta berbagai komitmen yang pernah dituangkan dalam kesepakatan antara masyarakat dan pihak pengelola.
Apabila terdapat kesepakatan tertulis mengenai CSR, penyerapan tenaga kerja, atau pengelolaan kegiatan ekonomi tertentu, dokumen tersebut perlu diperiksa untuk menentukan secara jelas kewajiban masing-masing pihak dan sejauh mana implementasinya telah berjalan.
Pendekatan ini penting agar penyelesaian persoalan tidak hanya bergantung pada negosiasi setelah demonstrasi, tetapi memiliki mekanisme kelembagaan yang memberikan kepastian kepada masyarakat maupun perusahaan.
Transisi Energi Juga Berbicara tentang Keadilan
Persoalan PLTU Nii Tanasa muncul ketika Indonesia sedang mempercepat pembahasan mengenai transisi menuju sistem energi yang lebih bersih. Dalam diskursus tersebut, perhatian sering berpusat pada besarnya emisi karbon, target energi terbarukan, pembangunan PLTS, penghentian PLTU, atau kebutuhan investasi teknologi baru.
Namun, transisi energi juga memiliki dimensi sosial yang tidak boleh diabaikan. Pengalaman masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup di sekitar pembangkit berbasis fosil memberikan pelajaran mengenai pentingnya memastikan bahwa pembangunan energi tidak memindahkan biaya lingkungan dan kesehatan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Konsep transisi energi yang berkeadilan karena itu bukan hanya berbicara mengenai pekerja yang suatu saat harus berpindah dari industri batu bara menuju sektor energi baru, tetapi juga mengenai masyarakat yang selama ini telah menerima dampak dari aktivitas pertambangan, transportasi batu bara, pembangkit, dan berbagai infrastruktur pendukungnya.
Ketika Indonesia merancang sistem energi masa depan, pengalaman komunitas seperti masyarakat di sekitar Nii Tanasa seharusnya menjadi bagian dari evaluasi mengenai bagaimana proyek energi perlu direncanakan, dioperasikan, diawasi, dan pada akhirnya dihentikan ketika mencapai akhir masa operasinya.
Energi Tidak Seharusnya Dibayar dengan Kesehatan Masyarakat
Keberadaan PLTU Nii Tanasa telah menjadi bagian dari sistem kelistrikan Sulawesi Tenggara selama bertahun-tahun, tetapi berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah pembangkit tidak dapat hanya diukur berdasarkan berapa megawatt listrik yang mampu dihasilkan atau seberapa tinggi tingkat keandalannya.
Keberhasilan juga harus diukur dari seberapa baik dampak lingkungan dapat dikendalikan, seberapa sehat masyarakat yang tinggal di sekitarnya, seberapa transparan perusahaan merespons keluhan, seberapa besar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat lokal, serta seberapa konsisten komitmen yang pernah dibuat benar-benar dilaksanakan.
Laporan mengenai 308 warga yang mengalami ISPA di delapan desa membutuhkan pemeriksaan kesehatan dan lingkungan yang serius untuk mengetahui faktor-faktor penyebabnya. Keluhan mengenai debu batu bara perlu dijawab dengan pemantauan kualitas udara yang transparan, sementara persoalan CSR, penyerapan tenaga kerja lokal, dan dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen membutuhkan verifikasi serta penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelesaian berbagai persoalan tersebut tidak seharusnya menunggu munculnya demonstrasi berikutnya. Pemerintah, pengelola PLTU, perusahaan bongkar muat, pemerintah desa, dan masyarakat perlu memiliki mekanisme dialog dan pengawasan yang berjalan secara permanen sehingga setiap keluhan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Pada akhirnya, listrik memang merupakan kebutuhan penting bagi pembangunan, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas pembangkit juga memiliki kebutuhan yang sama mendasarnya untuk memperoleh udara yang sehat, lingkungan yang aman, kesempatan ekonomi yang adil, dan kepastian bahwa kesepakatan yang dibuat dengan mereka benar-benar dihormati.
Pengalaman Nii Tanasa memberikan pengingat bahwa energi yang menopang kehidupan masyarakat luas tidak seharusnya dihasilkan dengan memindahkan beban lingkungan dan kesehatan kepada masyarakat yang tinggal paling dekat dengan sumber energi tersebut. Pembangunan energi baru dapat disebut berkelanjutan apabila manfaatnya dapat dinikmati secara luas, sementara risiko dan dampaknya dikendalikan secara bertanggung jawab serta tidak diwariskan kepada masyarakat sekitar sebagai biaya tersembunyi dari setiap listrik yang dihasilkan.
Sumber:
Ekuatorial — Menggugat Janji yang Menguap Bersama Debu PLTU Nii Tanasa, Asdar Zuula, 12 Oktober 2026.
Baca artikel sumber di Ekuatorial




