Banjir dan longsor di Sumatra, krisis ekologis akibat kerusakan hutan dan gagalnya tata kelola lingkungan

Analisis WALHI: Banjir dan Longsor Sumatera adalah Krisis Ekologis, Bukan Bencana Alam Murni
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara tegas menyatakan bahwa bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25–27 November 2025 adalah krisis ekologis yang dipicu oleh kerusakan sistemik hutan dan tata kelola lingkungan yang gagal. Bencana ini telah menyebabkan ratusan korban jiwa dan hilang, serta lebih dari 150 ribu orang mengungsi.
Kerentanan Ekologis Akibat Deforestasi Massif
Menurut WALHI, kerentanan ekologis di Sumatera meningkat drastis akibat perubahan bentang ekosistem hutan yang diperparah oleh krisis iklim.
Data Kerusakan Hutan (2016–2025):
- Total Hutan Hilang: Sekitar 1,4 juta hektare hutan di tiga provinsi tersebut telah hilang.
- Aktor Pemicu: Kerusakan ini didorong oleh operasi 631 perusahaan pemegang izin di sektor vital seperti pertambangan, HGU sawit, PBPH, geotermal, serta PLTA dan PLTM.
Fokus Kerusakan: Daerah Aliran Sungai (DAS) Kritis
Bencana berpusat pada kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yang hulunya berada di kawasan Bukit Barisan, yang seharusnya berfungsi sebagai benteng penahan air.
| Provinsi | Wilayah Kritis Utama | Data Kerusakan Tutupan Hutan | Pernyataan Kunci WALHI Daerah |
| Sumatera Utara | Ekosistem Batang Toru (Tapanuli Selatan, Tengah, Utara, Sibolga) | Hilang 72.938 hektare (2016–2024) akibat 18 perusahaan. | Riandra (WALHI Sumut): Aktivitas eksploitasi dilegalisasi pemerintah melalui revisi tata ruang. |
| Aceh | 20 DAS berstatus kritis (dari 954 DAS) | DAS Peusangan: Kerusakan 75,04%; DAS Singkil: Hilang 66% (820.243 ha) dalam 10 tahun. | Ahmad Solihin (WALHI Aceh): Pemerintah gagal menghentikan kerusakan di hulu, hanya fokus pada solusi “tambal sulam” di hilir. |
| Sumatera Barat | DAS Aia Dingin (Hulu Kawasan Konservasi Bukit Barisan) | Hilang 780 hektare tutupan pohon (2001–2024) di bagian hulu. | Andre Bustamar (WALHI Sumbar): Kerusakan diperburuk deforestasi, tambang ilegal, dan lemahnya penegakan hukum (ditemukan fenomena tunggul kayu hanyut). |
Tuntutan Kebijakan WALHI Nasional
WALHI menegaskan bahwa bencana ini adalah kegagalan tata kelola lingkungan yang menuntut pertanggungjawaban politik dan korporasi.
- Tanggung Jawab Negara dan Korporasi:
- Uli Arta Siagian (Manager Kampanye Hutan dan Kebun): Negara telah menikmati keuntungan besar dari eksploitasi alam; sekarang harus ditagih tanggung jawab untuk memulihkan lingkungan.
- Melva Harahap (Manager Penanganan Bencana): Mendesak agar bencana tidak ditetapkan sebagai “bencana alam”, sebab status ini akan menggugurkan tanggung jawab korporasi atas kerusakan yang ditimbulkan.
- Respons Peringatan Dini:
- Gandar Mahojwala (Direktur Eksekutif WALHI Yogyakarta): Mengkritik pemerintah yang tidak menindaklanjuti peringatan dini BMKG yang sudah jelas. Ia menekankan bahwa kerentanan dibentuk oleh perusahaan perusak lingkungan, bukan faktor alam semata.
- Reformasi Kebijakan:
- Mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan mekanisme Analisis Risiko Bencana dan menegaskan larangan bagi perusahaan yang meningkatkan potensi bencana.
- Menyerukan transisi energi yang adil, berbasis perlindungan lingkungan dan hak masyarakat sebagai solusi jangka panjang, dan menolak “solusi palsu” seperti mekanisme perdagangan karbon.
Melva Harahap menutup dengan peringatan bahwa kolapsnya pranata kehidupan di tiga provinsi mulai dari hilangnya rumah, keluarga, mata pencaharian, hingga akses layanan dasar mengharuskan penetapan status bencana nasional untuk percepatan penanganan, tetapi harus tetap memprioritaskan pertanggungjawaban korporasi.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.



