Artikel

Berjibaku tangani sampah di Bali

Menghadapi Tumpukan Sampah di Bali: Tantangan dan Solusi

Warga Bali kini harus memutar otak untuk mengelola sampah rumah tangganya sendiri. Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung menerima sampah organik sejak 1 Agustus 2025 telah memicu polemik. Kebijakan ini muncul setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa masyarakat harus bertanggung jawab mengurus sampahnya sendiri.

Upaya Warga Mengelola Sampah Mandiri

Beberapa warga sudah berinisiatif untuk mengelola sampahnya secara mandiri, meskipun tidak semuanya.

  • Memilah dan Mengolah Sampah: Pasangan Gangsar Parikesit (36) dan Mardho Tilla (32) sudah setahun terakhir rutin memilah sampah organik dan anorganik. Hal ini mereka lakukan sebagai respons terhadap imbauan pemerintah. Walau begitu, mereka tetap kesulitan saat petugas pengangkut sampah tak kunjung datang, membuat sampah menumpuk.
  • Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk dan Pakan: Ayu Afria (34), seorang pekerja swasta, mengolah sisa sayuran dan makanan menjadi pupuk untuk tanamannya atau pakan bagi sembilan kura-kuranya. Karena jarang memasak, sampah organiknya sangat sedikit, sehingga ia hanya perlu membuang sampah dua sampai tiga kali sebulan. Sebagian besar sampahnya adalah botol plastik dan kaca.
  • Membakar Sampah: Namun, tidak semua warga memiliki kesadaran atau fasilitas untuk mengelola sampah dengan benar. Gema Leksono Ardhi, seorang perantau dari Yogyakarta, menceritakan bahwa di kosnya yang berpenghuni 30 kamar, semua sampah dikumpulkan dan dibakar di halaman belakang. Meskipun lahan masih cukup untuk alternatif lain, pemilik kos memilih metode pembakaran, yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

Solusi Pemerintah dan Kritik dari Ahli

Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pembangunan teba modern. Teba modern adalah tempat pengolahan sampah berbasis rumah tangga atau desa yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

  • Pembangunan Teba Modern: Tahun ini, Denpasar rencananya akan membangun 4.700 teba modern di fasilitas umum dan sosial untuk membantu warga yang terkendala lahan.
  • Aturan untuk Sektor Komersial: Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Aturan ini mewajibkan hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk mengelola sampah mereka secara mandiri. Menurut Rentin, banyak dari sektor ini sudah melaksanakannya.

Namun, solusi ini mendapat kritik dari Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Udayana (Unud), I Gusti Bagus Wijaya Kusuma. Menurutnya, teba modern bukanlah solusi jangka panjang karena berpotensi menimbulkan masalah lingkungan baru.

  • Risiko Pencemaran Lingkungan: Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa sampah organik yang membusuk di dalam teba modern akan menghasilkan cairan yang disebut leached. Cairan ini dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari lingkungan.

Permasalahan sampah di Bali menunjukkan perlunya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Warga sudah mencoba berinisiatif, tetapi masih banyak yang belum memiliki fasilitas atau pengetahuan yang memadai. Di sisi lain, solusi yang ditawarkan pemerintah masih menuai pro-kontra dari para ahli. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan sampah di Bali masih memerlukan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

source:
https://www.detik.com/bali/berita/d-8100875/berjibaku-tangani-sampah-di-bali?utm_source=pbnews&utm_medium=display&utm_campaign=promokonten&utm_term=balisep25sampahbali&utm_content=detikbali

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO