BPK Dalami Waste to Energy, TPA Benowo Jadi Referensi Pengelolaan Sampah untuk Ketahanan Energi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai mendalami pemanfaatan sampah sebagai sumber energi atau waste to energy melalui pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan sampah. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur, yang telah menerapkan sistem Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Wakil Ketua BPK Budi Prijono mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai efektivitas pengelolaan sampah sekaligus melihat sejauh mana pemanfaatannya dapat mendukung ketahanan energi nasional.
Menurutnya, kunjungan lapangan menjadi bagian penting dalam tahap pemeriksaan pendahuluan karena memungkinkan BPK melihat secara langsung proses pengelolaan sampah, tata kelola, kelayakan usaha, hingga berbagai kendala yang muncul dalam implementasi teknologi pengolahan sampah menjadi energi.
“Kami ingin melihat secara langsung proses bisnis pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, kelayakan usaha, serta tantangan dan kendalanya,” ujar Budi.
Sampah dan Ketahanan Energi Dinilai Saling Berkaitan
BPK menilai pengelolaan sampah memiliki hubungan erat dengan upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Karena itu, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada bagaimana sampah dikumpulkan dan diproses, tetapi juga menilai apakah pemanfaatannya sebagai sumber energi telah dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pendekatan ini menjadi penting karena sampah selama ini lebih sering dipandang sebagai persoalan lingkungan. Padahal, dengan teknologi yang tepat, sebagian sampah dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi alternatif.
Namun, pemanfaatan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan baru.
TPA Benowo Olah 1.600 Ton Sampah Per Hari
TPA Benowo dipilih sebagai salah satu objek kajian karena telah mengimplementasikan program PSEL sejak 2021.
Program tersebut dijalankan oleh Pemerintah Kota Surabaya bersama PT Sumber Organik, dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
Dalam operasionalnya, fasilitas di TPA Benowo mampu mengelola sekitar 1.600 ton sampah per hari.
Dari proses tersebut, fasilitas menghasilkan listrik sekitar 10,65 megawatt (MW) melalui teknologi gasification dan landfill gas power plant.
Pengalaman TPA Benowo menjadi salah satu referensi bagi BPK untuk melihat bagaimana penerapan waste to energy berjalan dalam praktik, mulai dari aspek teknologi, efisiensi, tata kelola, kelayakan usaha, hingga tantangan operasionalnya.
Kajian tersebut juga dapat memberikan gambaran mengenai peluang penerapan teknologi serupa di wilayah lain, meskipun setiap daerah tentu memiliki karakteristik sampah, kemampuan pendanaan, dan kondisi infrastruktur yang berbeda.
Pemeriksaan Melibatkan Pemerintah Pusat, Daerah, dan BUMN
Pemeriksaan atas pengelolaan sampah merupakan bagian dari Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi yang cakupannya meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui pemeriksaan tersebut, BPK akan menilai apakah kebijakan serta pelaksanaan program ketahanan energi telah berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk melihat keterkaitan program yang berjalan dengan target ketahanan energi nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dengan cakupan yang luas tersebut, evaluasi tidak hanya melihat kinerja satu fasilitas, tetapi juga bagaimana kebijakan nasional dan daerah saling mendukung dalam pengembangan energi alternatif.
Pemeriksaan Akan Dilanjutkan Secara Lebih Terinci
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan selesai, BPK akan melanjutkan proses dengan pemeriksaan kinerja terinci terhadap pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatannya sebagai energi listrik.
Tahap lanjutan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai efektivitas kebijakan, tata kelola, hingga berbagai hambatan yang masih dihadapi.
Hasil pemeriksaan nantinya juga diharapkan dapat mengidentifikasi peluang perbaikan dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah dan energi di Indonesia.
Budi mengatakan BPK ingin menghasilkan rekomendasi yang dapat membantu pemerintah meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan ketahanan energi.
Dalam konteks persampahan, rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan sampah sebagai sumber energi tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Waste to Energy Tetap Perlu Dibarengi Pengurangan Sampah
Pemanfaatan sampah menjadi energi memang menawarkan peluang untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sekaligus menghasilkan sumber energi tambahan.
Namun, teknologi waste to energy sebaiknya tidak dipandang sebagai pengganti upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
Pengelolaan sampah yang berkelanjutan tetap membutuhkan pengurangan konsumsi, pemilahan, penggunaan kembali, daur ulang, serta penguatan ekonomi sirkular.
PSEL dapat menjadi salah satu bagian dari sistem tersebut, terutama untuk menangani residu sampah yang sulit dimanfaatkan kembali.
Karena itu, keberhasilan pemanfaatan sampah sebagai energi tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah listrik yang dihasilkan. Aspek transparansi tata kelola, efisiensi biaya, pengendalian dampak lingkungan, serta manfaat bagi masyarakat juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap penerapan waste to energy menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pengembangan energi dari sampah tidak hanya menjawab kebutuhan energi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian persoalan sampah secara berkelanjutan.
https://www.antaranews.com/berita/5714848/bpk-dalami-soal-pemanfaatan-sampah-sebagai-sumber-energi




