Berita

Capaian Pengelolaan Sampah Nasional 2023: Tantangan dan Langkah Strategis untuk Masa Depan

Pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa capaian pengelolaan sampah nasional pada tahun 2023 baru mencapai 39,01 persen, angka yang masih jauh dari target ideal.

Angka tersebut diperoleh tanpa memperhitungkan sampah yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping, yang dianggap tidak memenuhi prinsip pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Hanif menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius, baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda), mengingat mandat yang telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Masalah TPA Open Dumping

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2023, sekitar 21,85 persen dari total timbulan sampah nasional masih diangkut ke TPA open dumping. Hanif menyebutkan bahwa TPA open dumping rentan terhadap pencemaran lingkungan dan dapat menjadi bom waktu jika tidak segera diatasi. Ia mengingatkan kembali tragedi longsor TPA Leuwi Gajah pada tahun 2005 yang menewaskan 157 jiwa sebagai pelajaran penting untuk mencegah bencana serupa di masa depan.

Sejalan dengan hal itu, Hanif menegaskan bahwa dalam perhitungan ke depan, KLH tidak akan memasukkan sampah yang dibuang ke TPA open dumping sebagai bagian dari sampah yang terkelola. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemda mengadopsi sistem pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) atau ekonomi sirkular.

Tantangan dalam Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008

Sejak diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2008, paradigma pengelolaan sampah di Indonesia telah bergeser dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi pendekatan berbasis pengurangan sampah. Namun, setelah 16 tahun, implementasi UU tersebut masih menghadapi banyak kendala, termasuk:

  1. Kurangnya infrastruktur dan fasilitas pengelolaan sampah yang mendukung prinsip 3R.
  2. Minimnya alokasi anggaran dari APBN dan APBD untuk mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 UU tersebut.
  3. Kurangnya pengawasan efektif dari pemerintah pusat terhadap kebijakan pengelolaan sampah di tingkat daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 30.
  4. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilah dan mengurangi sampah di sumbernya.

Hanif menekankan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, terutama di tingkat pemda, sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2008.

Langkah Strategis Menuju Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

Dalam Rakornas tersebut, Hanif menyerukan perlunya langkah-langkah operasional yang dapat dieksekusi di lapangan untuk mempercepat pengelolaan sampah nasional. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil meliputi:

  1. Peningkatan kapasitas TPA berbasis sanitasi (sanitary landfill): Pemda didorong untuk meningkatkan fasilitas TPA agar sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan yang baik.
  2. Penguatan sistem pengelolaan berbasis ekonomi sirkular: Mendorong pengurangan sampah di sumber melalui edukasi masyarakat dan kebijakan yang mendukung.
  3. Optimalisasi dana pengelolaan sampah: Meningkatkan alokasi APBN dan APBD untuk mendanai infrastruktur dan program pengelolaan sampah, termasuk teknologi pengolahan sampah.
  4. Kerja sama dengan sektor swasta dan masyarakat sipil: Membangun kemitraan strategis untuk memperluas adopsi prinsip 3R di tingkat lokal.
  5. Peningkatan pengawasan dan evaluasi: Pemerintah pusat perlu memperkuat pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah yang dijalankan oleh pemda.

Komitmen untuk Masa Depan

Hanif menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai hasil yang lebih signifikan pada tahun 2025-2026, dengan menuntaskan sebagian besar masalah yang terkait dengan TPA open dumping dan meningkatkan angka pengelolaan sampah nasional. Rakornas ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah yang kompleks.

Sebagaimana Hanif sampaikan, “Penyelenggaraan pengelolaan sampah ada di tangan kita. Tidak ada tempat lain. Kita wajib merumuskan langkah operasional yang nyata dan segera.” Komitmen ini adalah langkah awal menuju Indonesia yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/4525858/menteri-lh-soroti-capaian-pengelolaan-sampah-2023-hanya-3901-persen

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO