Berita

Denda Rp50 Juta Belum Efektif, Warga Klungkung Masih Buang Sampah Sembarangan

Klungkung – Ancaman denda hingga Rp50 juta ternyata belum mampu menghentikan kebiasaan sebagian warga Kabupaten Klungkung, Bali, yang masih membuang sampah sembarangan. Meski pemerintah telah memasang papan larangan dan menerapkan aturan tegas, tumpukan sampah rumah tangga masih ditemukan di sejumlah titik, bahkan tepat di bawah spanduk larangan membuang sampah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga kesadaran masyarakat serta penegakan hukum yang lebih konsisten.

Aturan Tegas, Pelanggaran Masih Terjadi

Pemerintah Kabupaten Klungkung sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan sampah. Dalam aturan tersebut, pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Namun, di lapangan aturan tersebut belum memberikan efek jera. Sampah rumah tangga yang tidak dipilah masih banyak ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di kawasan Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung.

Ironisnya, warga masih membuang sampah di lokasi yang telah dipasangi papan larangan oleh pemerintah.

Petugas Kebersihan Kewalahan

Petugas penyapu jalan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung, Wayan Mahastuti, mengaku harus bekerja ekstra setiap hari karena sampah yang telah dibersihkan kembali menumpuk dalam waktu singkat.

Menurutnya, banyak warga membuang sampah pada malam hingga dini hari ketika kondisi masih gelap, sehingga sulit dipantau petugas.

“Sudah diperingati seperti ini tetap tidak mempan. Sampah yang dibuang kemudian diobrak-abrik anjing hingga berserakan ke jalan. Akhirnya kami yang harus membersihkannya kembali,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pekerjaan petugas kebersihan semakin berat karena harus membersihkan sampah yang tersebar hampir setiap hari.

Jadwal Pemilahan Sampah Masih Diabaikan

Selain membuang sampah sembarangan, sebagian warga juga belum mematuhi aturan pemilahan sampah organik dan anorganik.

Padahal, DLHP Kabupaten Klungkung telah menerapkan jadwal pengangkutan berdasarkan jenis sampah untuk mendukung sistem pengelolaan yang lebih efektif.

Akibat rendahnya kepatuhan masyarakat, petugas tetap harus mengangkut sampah yang tercampur setiap hari sehingga proses pengelolaan menjadi kurang optimal.

Penegakan Perda Dinilai Belum Maksimal

Kepala DLHP Kabupaten Klungkung, I Dewa Komang Aswin, mengakui bahwa penerapan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda belum berjalan secara efektif.

Menurutnya, keberhasilan penegakan aturan membutuhkan pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kelurahan, hingga aparat penegak peraturan daerah.

“Ini menjadi tantangan kita bersama. Penegakan perda membutuhkan pengawasan lintas sektor agar aturan benar-benar berjalan,” jelas Aswin.

Ia menambahkan bahwa salah satu langkah penting adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai jadwal pembuangan sampah agar proses pengangkutan berjalan tertib dan sampah tidak berserakan di ruang publik.

Pengawasan Akan Ditingkatkan

Pemerintah Kabupaten Klungkung berencana memperkuat pengawasan terhadap titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal. Namun, upaya tersebut diyakini tidak akan berhasil tanpa dukungan aktif masyarakat.

Kesadaran untuk membuang sampah sesuai jadwal, memilah sampah sejak dari rumah, dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat pembuangan liar merupakan kunci keberhasilan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci

Kasus di Klungkung menunjukkan bahwa besarnya ancaman hukuman belum tentu mampu mengubah perilaku apabila tidak dibarengi dengan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten.

Pengelolaan sampah yang baik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat. Dengan meningkatnya disiplin dalam membuang dan memilah sampah, lingkungan akan menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus mendukung citra Bali sebagai destinasi wisata yang mengutamakan kebersihan dan kelestarian lingkungan.

https://travel.detik.com/travel-news/d-8581894/denda-rp-50-juta-tak-bikin-warga-klungkung-jera-buang-sampah-sembarangan

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO