DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Citatah, Tiga Parameter Debu Lampaui Baku Mutu

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menemukan indikasi pencemaran udara di kawasan industri kapur dan pertambangan Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Hasil uji laboratorium awal menunjukkan tiga parameter debu, yaitu Total Suspended Particulate (TSP), PM10, dan PM2,5, telah melampaui baku mutu kualitas udara.
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari uji petik yang dilakukan Tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada 11 Juli 2026.
“Dari sejumlah parameter yang diuji, terdapat TSP, PM10, dan PM2,5 yang melebihi baku mutu. Ini menunjukkan adanya indikasi paparan debu yang cukup tinggi di kawasan tersebut,” ujarnya.
Hasil Masih Sementara, Pengujian Lanjutan Segera Dilakukan
Meski demikian, DLH menegaskan bahwa hasil laboratorium tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi dasar penetapan kesimpulan akhir. Pengujian lanjutan akan dilakukan pada 20 Juli 2026, saat aktivitas industri berlangsung normal, agar data yang diperoleh lebih representatif terhadap kondisi kualitas udara sebenarnya.
Pengambilan sampel berikutnya akan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari kawasan industri pengolahan kapur, area pertambangan, hingga ruang publik dan jalan yang sering dilalui masyarakat.
“Hasil ini belum final. Kami akan melakukan pengujian di beberapa titik yang lebih mewakili, seperti area publik, jalan, dan kawasan tambang sehingga gambaran kualitas udara menjadi lebih komprehensif,” jelas Ai.
Libatkan Berbagai Instansi dan Tenaga Ahli
Untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif, DLH Jawa Barat menerapkan metode klasterisasi, dengan membagi wilayah pengawasan menjadi tiga zona utama, yaitu kawasan pengolahan kapur, area publik, dan kawasan pertambangan.
Kegiatan pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, serta melibatkan tenaga ahli di bidang lingkungan.
Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu menghasilkan kajian yang lebih akurat sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan langkah pengendalian pencemaran udara di kawasan Citatah.
DLH Keluarkan Rekomendasi Pengendalian Debu
Sambil menunggu hasil kajian menyeluruh, DLH Jawa Barat telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi teknis kepada pelaku usaha untuk segera mengurangi potensi pencemaran udara.
Beberapa langkah yang diwajibkan antara lain:
- Menutup area penyimpanan material (stockpile) yang masih terbuka.
- Memasang alat pengendali emisi seperti dust collector, bag filter, atau cyclone separator.
- Melakukan penyiraman jalan secara berkala untuk menekan penyebaran debu akibat aktivitas kendaraan dan operasional tambang.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi konsentrasi partikel debu di udara sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pelanggar Terancam Sanksi Administratif
DLH Jawa Barat menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar baku mutu lingkungan atau tidak menjalankan rekomendasi pengendalian pencemaran.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif hingga denda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi lintas instansi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kualitas udara di kawasan industri dan pertambangan Citatah dapat terus diperbaiki sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




