DLH kalimantan selatan tindak lanjuti arahan menteri lingkungan hidup untuk tutup dua TPA

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, untuk menutup dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayahnya. Penutupan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar dan TPA Basirih di Banjarmasin ini dilakukan karena keduanya masih menggunakan metode “open dumping” yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Alasan Penutupan TPA
Menurut Kepala Dinas LH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, pemerintah pusat telah memberikan instruksi tegas melalui surat resmi untuk menghentikan praktik open dumping, metode pengelolaan sampah secara terbuka tanpa perlakuan khusus. Metode ini menyebabkan sampah menumpuk hingga menggunung, menciptakan risiko kesehatan dan lingkungan yang serius.
“Kami sudah sering memberikan pembinaan kepada kabupaten/kota, dan gubernur telah mengeluarkan surat untuk menghentikan praktik ini. Namun, tampaknya perhatian dari pimpinan daerah masih kurang sehingga langkah korektif perlu dilakukan,” ujar Hanifah.
Hanifah berharap kunjungan Menteri LH RI ke Kalsel baru-baru ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayah Banua.
Langkah Pembinaan dan Pengawasan
Untuk memastikan perbaikan, DLH Kalsel akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin. Hanifah menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban sesuai rekomendasi yang tertuang dalam surat Menteri LH terkait kedua TPA tersebut.
Selain itu, Hanifah mengungkapkan bahwa masih ada empat TPA lainnya di Kalsel yang menggunakan sistem open dumping, yaitu di Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan Kabupaten Kotabaru. Pihak DLH sedang dalam proses kunjungan pembinaan dan pengawasan di daerah-daerah tersebut. Hasil kunjungan ini nantinya akan dilaporkan kepada Menteri LH.
“Kami tidak ingin semua TPA di Kalsel mendapatkan teguran keras dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kepala daerah harus lebih memperhatikan pengelolaan sampah,” tambah Hanifah.
Peran Pelaku Usaha dan Produsen
Selain fokus pada TPA, DLH Kalsel juga mengundang pelaku usaha dan produsen untuk ikut bertanggung jawab atas pengelolaan sampah. Hanifah menyebutkan bahwa produsen perlu berkontribusi dalam mengurangi jumlah sampah dari kemasan produk yang beredar di Kalsel.
Upaya Jangka Pendek dan Solusi Bank Sampah
Hanifah mengimbau para bupati dan wali kota di 13 kabupaten/kota di Kalsel untuk segera mengambil langkah jangka pendek dalam mengawasi TPA di wilayah masing-masing agar tidak lagi menggunakan metode open dumping. Selain itu, ia menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk pengelolaan sampah.
Sebagai salah satu solusi praktis dan murah, Hanifah menyarankan pembangunan unit bank sampah. “Sekarang saatnya semua pihak turun ke lapangan untuk mensosialisasikan pengelolaan sampah, mengajak masyarakat memilah sampah dari rumah, dan menyediakan fasilitas untuk bank sampah,” ujarnya.
Aksi Nyata untuk Lingkungan Lebih Baik
Penutupan TPA Cahaya Kencana dan Basirih serta langkah-langkah korektif lainnya mencerminkan komitmen DLH Kalsel untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah. Dengan kerja sama dari semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, diharapkan Kalimantan Selatan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
sumber :
https://www.antaranews.com/berita/4525168/dlh-kalsel-tindak-lanjut-arahan-menteri-lh-tutup-dua-tpa
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




