KLH Jatuhkan Sanksi ke 21 Perusahaan di Puncak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan usaha. Hal ini disampaikan menyusul temuan kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi di kawasan Puncak, Bogor, akibat aktivitas pembangunan yang tidak ramah lingkungan.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LHK sekaligus pejabat di Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Ari Prasetia, mengungkapkan bahwa hasil kajian di lapangan menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh berbagai perusahaan. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025), Ari menyebutkan bahwa 21 perusahaan terbukti telah melanggar ketentuan lingkungan dan turut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana di wilayah tersebut.
“Apapun statusnya—ada izin atau tidak ada izin—jika aktivitas itu terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, maka harus dilakukan penindakan dan pembenahan. Izin bukan berarti kebal dari tanggung jawab lingkungan,” tegas Ari.
Kerusakan DAS, Bencana, dan Ancaman Investasi
DAS Ciliwung dan Cileungsi merupakan dua kawasan penting yang menjadi penyangga utama wilayah Jabodetabek. Kerusakan yang terjadi di hulu wilayah ini telah berdampak serius, termasuk banjir dan longsor yang kerap terjadi setiap musim hujan. KLH mengaitkan aktivitas usaha di kawasan ini dengan dua peristiwa bencana besar yang terjadi baru-baru ini.
Banjir bandang dan longsor terjadi pada 2 Maret 2025, kemudian disusul bencana serupa pada 5–9 Juli 2025 yang mengakibatkan tiga korban jiwa dan satu orang hilang. “Ini menunjukkan bahwa kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan bisa jauh lebih besar daripada nilai investasi dari usaha tersebut,” ujar Ari, sembari mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat.
Sanksi untuk 21 Perusahaan, Tak Ada Kriminalisasi
Menanggapi situasi tersebut, KLHK melalui BPLH menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 perusahaan yang beroperasi di kawasan Puncak. Dari jumlah itu, delapan perusahaan tercatat memiliki persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, namun status legalitasnya tumpang tindih dengan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.
KLH telah secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan bagi delapan perusahaan tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan menyebabkan dampak ekologis yang serius.
Sementara itu, 13 perusahaan lainnya diketahui menjalankan skema kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN I Regional 2. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan membongkar bangunan secara mandiri dan melakukan langkah pemulihan lingkungan, termasuk penanaman kembali di area yang terdampak.
Sekretaris Utama KLHK/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa tindakan yang diambil kementeriannya bukanlah bentuk kriminalisasi dunia usaha. “Tidak ada kriminalisasi usaha. Penegakan hukum lingkungan ini murni demi penyelamatan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Vivien.
Peran Pemerintah Daerah dan Dorongan Reformasi Izin
KLHK juga memberikan sinyal bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah sangat krusial dalam mencegah bencana ekologis. Dalam beberapa kasus, tumpang tindih izin atau lemahnya pengawasan di tingkat kabupaten/kota menjadi celah bagi pelanggaran lingkungan. Oleh karena itu, kementerian mendorong adanya disinsentif anggaran bagi pemerintah daerah yang mendapat predikat “Kota Kotor” dalam pengelolaan lingkungannya.
Sebelumnya, KLHK juga mewacanakan akan memberikan sanksi administratif bagi hotel, restoran, dan kafe yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan. Bahkan, camat dan lurah di wilayah Jakarta Utara juga tak luput dari pengawasan dan bisa dikenakan sanksi jika terbukti lalai dalam tanggung jawab pengelolaan lingkungan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam mengurangi laju degradasi lingkungan, memperkuat adaptasi terhadap perubahan iklim, serta memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan.
Peringatan untuk Dunia Usaha: Lingkungan Bukan Hambatan, Tapi Aset
Melalui kasus ini, KLHK ingin mengirimkan pesan kuat bahwa perlindungan lingkungan bukanlah penghalang investasi, melainkan faktor pendukung keberlanjutan usaha itu sendiri. Usaha yang berkelanjutan dan memperhatikan aspek lingkungan akan lebih tahan terhadap risiko sosial, hukum, dan bahkan bencana alam.
“Lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan usaha. Bila terjadi bencana karena kelalaian terhadap lingkungan, maka yang dirugikan tidak hanya alam, tapi juga masyarakat, dan tentu saja pemilik usaha itu sendiri,” tutup Ari Prasetia.
Sumber berita:
https://www.antaranews.com/berita/4970605/cegah-bencana-klh-sebut-kegiatan-usaha-harus-pertimbangkan-lingkungan
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




