Hentikan Pengembangan Pulau Tengah dan Kudus Karang yang Merusak Ekosistem Laut serta Merampas Ruang Hidup Masyarakat Pulau Pari
Forum Warga Pulihkan Jakarta, yang terdiri dari berbagai komunitas masyarakat, lembaga non pemerintah, serta individu di Jakarta, mengecam pengembangan pulau secara sewenang-wenang yang dilakukan pengelola Pulau Tengah dan Pulau Kudus Karang di Gugus Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Kecamanan tersebut tidak terlepas dari dampak liingkungan, sosial, dan ekonomi yang harus diterima masyarakat Pulau Pari dari berbagai aktivitas kedua pengelola pulau.
Segala bentuk pengembangan yang dilakukan pengelola kedua pulau dan Pemprov DKI Jakarta, pada dasarnya telah mengesampingkan prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC), yaitu hak dasar masyarakat untuk menentukan persetujuannya secara bebas. Selama proses pengembangan pulau, alih-alih melibatkan masyarakat secara bermakna, warga Pulau Pari beberapa kali mendapat tindakan intimidatif yang bersifat ancaman dan menakut-nakuti.
Masyarakat seharusnya menjadi subjek pembangunan, bukan sebaliknya, yaitu objek yang dapat diatur dan harus tunduk pada kemauan penguasa dan pengusaha. Terlebih, proyek tersebut akan memberi dampak langsung pada kehidupan masyarakat itu sendiri.
Kerusakan Lingkungan, Perampasan Ruang Hidup, dan Aktivitas Melawan Hukum
Pengembangan Pulau tengah dan Pulau Kudus Karang sendiri dengan pendekatan eksploitatif, yaitu reklamasi, pengerukan laut dangkal, serta pembabatan mangrove telah berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat Pulau Pari. Dari aspek dampak lingkungan, menurut masyarakat Pulau Pari, setelah pengembangan pulau-pulau tersebut, terjadi penurunan ekosistem laut seperti terumbu karang dan lamun akibat sedimentasi. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya ketersediaan ikan yang menjadi tumpuan hidup para nelayan Pulau Pari. Penurunan kualitas air laut yang terjadi juga menyebabkan petani rumput laut kerap merugi akibat gagal panen.

Selain dari aspek lingkungan, kehilangan ruang hidup juga datang dari tindakan semena-mena para pengelola. Pulau Tengah misalnya, pengelola melarang nelayan dan petani rumput laut untuk beraktivitas di laut sekitar pulau. Padahal, sebelum pulau tersebut dikelola pengembang, masyarakat sudah lebih dulu memanfaatkan Pulau Tengah dan laut sekitarnya untuk mencari ikan dan budidaya rumput laut. Pada 2022, pengelola Pulau Tengah bahkan sempat merantai alur laut yang menjadi jalur kapal nelayan sehingga membuat nelayan tidak dapat beraktivitas. Selain itu, sejatinya laut juga merupakan barang publik yang tidak dapat dikuasai oleh kelompok tertentu.

Lebih lanjut, pengembangan Pulau Tengah dan Kudus Karang juga sarat akan pelanggaran hukum. Baik pengelola maupun pemerintah tidak pernah menunjukkan perizinan yang dimiliki pengembang Pulau Tengah. Dugaan tersebut diperkuat oleh dokumen Naskah Akademik Pencabutan Perda Kepulauan Seribu, yang menyebut reklamasi dan pengerukan laut dangkal oleh pengelola Pulau Tengah tidak memiliki izin.
Selain itu, perusakan mangrove yang dilakukan pengelola Pulau Kudus Karang juga merupakan tindakan melawan hukum. Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 27 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara tegas melarang perusakan mangrove.

Pernyataan dan Tuntutan
Forum Warga Pulihkan Jakarta, yang bersolidaritas dengan perjuangan masyarakat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menyatakan pengembangan Pulau Tengah dan Kudus Karang di gugus Pulau Pari merupakan tindakan serta kebijakan yang tidak berkeadilan. Pengembangan tersebut hanya berorientasi pada keuntungan korporasi dengan menindas kedaulatan masyarakat Pulau Pari secara khusus dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara umum. Komunitas Masyarakat Betawi akan mengawal

Dengan ini Forum Warga Pulihkan Jakarta menuntut agar pemerintah:
- Membela, dan menjamin kedaulatan dan kelangsungan hidup masyarakat Pulau Pari dengan segera menghentikan aktivitas reklamasi, pengerukan laut dangkal, serta perusakan mangrove yang dilakukan baik oleh pengelola Pulau Tengah maupun pengelola Pulau Kudus.
- Menindak segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua pengelola tersebut karena telah menginjak kedaulatan masyarakat Pulau Pari maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengusut dan menindak segala tindakan intimidatif yang dilakukan pihak pengelola maupun instansi pemerintah kepada masyarakat Pulau Pari.

Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




