HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

Kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, Banten, menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pemerintahan, DPR, LSM, dan masyarakat luas. Kawasan laut yang berjarak lebih dari satu kilometer dari bibir pantai ini dipagari dengan bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer, hampir setara dengan setengah panjang jalan tol Jagorawi.
Area tersebut diklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB). Namun, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan kepemilikan tersebut ilegal, sehingga hak-haknya dicabut. Menurut regulasi, kawasan laut adalah milik negara. Area ini dulunya merupakan tambak atau empang yang kini telah berubah menjadi kawasan lautan. Oleh karena itu, hak kepemilikan atas kawasan ini dianggap telah hilang.
Kasus pagar laut ini mencuat ke publik karena lokasinya yang dekat dengan Jakarta, tepatnya di Tangerang, Banten, dan mendapat sorotan besar dari media massa. Akibatnya, kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat Indonesia. Meski begitu, luas kawasan laut yang diperdebatkan tidak lebih dari 1.000 hektare, atau tepatnya sekitar 537,5 hektare (5.375.000 meter persegi).
Kebun Sawit Ilegal
Kasus serupa tidak hanya terjadi di kawasan laut, tetapi juga di daratan, khususnya di kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit ilegal. Area ini memiliki sertifikat hak guna usaha (SHGU) meskipun berada di kawasan hutan. Luas lahan yang terlibat jauh lebih besar, mencapai ratusan ribu hektare, dan tersebar di Kalimantan serta Sumatera.
Kasus kebun sawit ilegal ini mulai marak sejak era Reformasi dengan penerapan otonomi daerah pada tahun 1998. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan di sektor kehutanan banyak dilimpahkan ke pemerintah daerah. Kabupaten yang memiliki potensi sumber daya alam hutan besar membentuk dinas kehutanan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengelola dana bagi hasil (DBH) dari sektor kehutanan.
Namun, kasus-kasus perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan seringkali tidak mendapat perhatian besar karena lokasinya yang jauh dari pusat pemerintahan dan media, seperti di Kalimantan dan Sumatera. Padahal, kawasan hutan yang dirambah untuk kebun sawit ilegal ini mencapai jutaan hektare, jauh lebih besar dibandingkan dengan kasus pagar laut di Tangerang.
Sumber:
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal“
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.