Presentasi

Implementasi Ekonomi Hijau Sektor Industri

Indonesia berkomitmen kuat dalam mewujudkan Ekonomi Hijau di sektor industri, sebuah fondasi vital untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE). Industri Hijau merupakan dasar pengembangan industri berkelanjutan yang secara fundamental memperhatikan kelestarian lingkungan. Payung hukumnya jelas, didukung oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Implementasi ini mencakup serangkaian upaya strategis seperti efisiensi sumber daya alam, penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT), pengelolaan limbah yang efektif, pengembangan Circular Economy, dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Targetnya ambisius namun terukur: pada tahun 2030, diharapkan 90% perusahaan industri skala menengah-besar akan memahami dan menerapkan Industri Hijau, serta 50% perusahaan industri skala kecil juga mengadopsi prinsip yang sama. Hal ini esensial untuk mendukung target program nasional seperti penurunan emisi GRK sesuai NDC 2030 dan NZE 2060.

Untuk mendukung tujuan tersebut, berbagai upaya konkret telah dan sedang digalakkan. Di tingkat perusahaan, fokus ditekankan pada pemilihan dan substitusi bahan baku yang berkelanjutan (termasuk penggunaan bahan baku daur ulang dan kemasan yang lebih efisien), optimalisasi proses produksi melalui heat recovery, water reuse, modifikasi peralatan, dan pengurangan konsumsi batubara, serta pengelolaan limbah dengan inovasi seperti pemanfaatan limbah organik untuk kompos dan daur ulang air buangan. Kementerian Perindustrian juga telah menyusun Pedoman MRV (Monitoring, Reporting and Verification) GRK dan Pedoman Teknis Mitigasi untuk efisiensi energi dan pengelolaan limbah. Pelaporan emisi GRK kini dipermudah melalui Sistem Pelaporan Online (e-reporting) GRK yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Strategi dekarbonisasi umum bagi sektor industri mencakup efisiensi energi dan sumber daya, elektrifikasi, pemanfaatan pemanas surya dan biomassa, inovasi model bisnis baru, serta simbiosis industri. Semua ini diperkuat dengan pengembangan strategi Circular Economy yang mengoptimalkan pemanfaatan kembali sisa bahan baku, sisa proses produksi, dan post-consumption waste.

Source:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_implementasi-ekonomi-hijau-sektor-industri-activity-7352815316025954304-kbuL/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO