Dokumen

Indonesia carbon trading handbook

Pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis kesehatan di seluruh dunia menimbulkan dampak domino terhadap berbagai aspek kehidupan, seperti resesi ekonomi, stabilitas politik, dan lain-lain. Hal ini telah meningkatkan perhatian para global leader untuk mewaspadai risiko lain yang akan dihadapi di masa mendatang, salah satunya adalah perubahan iklim.
Perubahan iklim menjadi salah satu permasalahan utama yang dihadapi manusia dalam dasawarsa ini. Bahkan survei persepsi dari World Economic Forum Global Risk Report (2022) menyebutkan bahwa perubahan iklim dalam 10 tahun ke depan dianggap sebagai risiko yang paling memberi ancaman jangka panjang. Tanpa adanya upaya mitigasi bersama dalam melakukan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terhadap aktivitas manusia, tujuan Paris Agreement untuk membatasi pemanasan global dari 1,5C hingga 2C akan berada di luar jangkauan. Pemerintah dan industri perlu menanggapi serius darurat iklim dengan meningkatkan ambisi mereka untuk mencapai net-zero emissions pada pertengahan abad ini.

  • Menurut Fifth Assessment Report 2014 dari Intergovernmental Panel on Climate
    Change (IPCC), lebih dari 95% kemungkinan aktivitas manusia menyebabkan
    peningkatan suhu bumi.
    Perubahan iklim memiliki dampak yang destruktif terhadap berbagai sektor, salah
    satunya mengancam stabilitas ekonomi. Swiss Re Institute pun memprediksi bahwa
    perubahan iklim dapat menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi dunia
    sebesar 11-18% atau sekitar US$ 23 triliun pada 2050 jika temperatur global meningkat
    3,2C.
    Pasal 17 Kyoto Protocol dan Pasal 6 Paris Agreement menjelaskan salah satu
    pendekatan penting dalam melakukan langkah mitigasi iklim adalah mekanisme
    berbasis pasar, yaitu perdagangan emisi.
  • Pasar karbon mengacu pada pasar dimana setiap unit kredit karbon, mewakili
    pengurangan emisi, dipertukarkan dalam kerangka kerja yang ditentukan. Sementara
    perdagangan karbon merupakan mekanisme yang memberikan hak kepada pihakpihak untuk melakukan jual beli karbon (tradable emission rights).
    Analisis Environmental Defense Fund (EDF) pada 2019 mengindikasikan bahwa
    perdagangan karbon global dapat mengurangi total biaya mitigasi untuk memenuhi
    tujuan Paris Agreement sekitar US$ 300 hingga US$ 400 miliar selama 2020-2035.
    Penetapan nilai ekonomi karbon disertai dengan kebijakan pelengkap sangat penting
    untuk memungkinkan dampak keberlanjutan secara jangka panjang. Berdasarkan
    laporan Carbon Pricing for Climate Action Report dari World Bank, manfaat tersebut

sumber :

https://www.linkedin.com/posts/diparesamohamat_indonesia-carbon-trading-handbook-ugcPost-7301237595584241664-_6y-?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney Erek erek Batavia SDK