Dokumen

Pedoman penyusunan dokumen rancangan aksi mitigasi (DRAM)

Mengurai Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Domestik Indonesia: Panduan DRAM dan LCAM

Dalam komitmen ambisiusnya untuk mencapai target mitigasi perubahan iklim, Indonesia telah membangun fondasi kuat melalui Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi (SPE) Gas Rumah Kaca (GRK) Domestik. Skema ini dirancang untuk memastikan setiap upaya mitigasi diverifikasi secara akurat dan transparan. Sebagai panduan krusial dalam kerangka SPE-GRK ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merilis dua dokumen pedoman utama: “Pedoman Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM)” dan “Pedoman Penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM)”. Pedoman ini memandu pelaku mitigasi, validator, dan verifikator di setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan hasil riil.

DRAM: Fondasi Aksi Mitigasi yang Terencana

Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) adalah langkah awal dan esensial dalam skema SPE-GRK. DRAM berfungsi sebagai cetak biru yang menjelaskan secara detail usulan aksi mitigasi yang akan dilakukan. Komponen kunci yang harus dimuat dalam DRAM meliputi:

  • Deskripsi Aksi Mitigasi: Penjelasan komprehensif mengenai jenis dan lingkup aksi yang diusulkan.
  • Identitas Penanggung Jawab: Informasi lengkap mengenai organisasi atau entitas yang bertanggung jawab atas aksi, termasuk peran masing-masing pihak.
  • Perwakilan dan Narahubung: Detail kontak resmi untuk korespondensi terkait aksi mitigasi.
  • Lokasi Aksi Mitigasi: Penentuan geografis yang jelas di mana aksi akan dilaksanakan.
  • Durasi Proyek: Penentuan jangka waktu pelaksanaan aksi mitigasi.

Bagian fundamental dari DRAM adalah analisis additionality. Analisis ini harus secara meyakinkan membuktikan bahwa aksi mitigasi yang diusulkan bukanlah praktik business-as-usual dan menghadapi hambatan pelaksanaan (misalnya keterbatasan finansial atau kelembagaan) yang hanya dapat diatasi dengan adanya insentif dari Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Domestik.

DRAM juga mewajibkan pemilihan metodologi yang disetujui untuk menghitung perkiraan pengurangan emisi. Ini mencakup identifikasi komprehensif semua sumber emisi atau serapan GRK dalam tiga skenario: skenario baseline (tanpa aksi mitigasi), skenario aksi (dengan aksi mitigasi), dan skenario kebocoran (leakage) jika ada. Berdasarkan metodologi yang dipilih, DRAM harus menyajikan perkiraan capaian pengurangan emisi per tahun selama durasi proyek.

LCAM: Bukti Konkret Capaian Mitigasi

Setelah aksi mitigasi berjalan, pelaku wajib menyusun Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) secara berkala. LCAM menjadi bukti nyata dan terukur dari implementasi aksi, serta merupakan dasar untuk proses verifikasi dan penerbitan SPE-GRK. Isi utama LCAM meliputi:

  • Status Implementasi: Pembaruan mengenai kemajuan pelaksanaan aksi mitigasi.
  • Kepatuhan Metodologi: Verifikasi kepatuhan terhadap metodologi kuantifikasi yang telah dipilih dan disetujui dalam DRAM.
  • Hasil Pengukuran Parameter: Data dari parameter yang dimonitor, baik secara ex-post (setelah terjadi) maupun ex-ante (proyeksi), yang digunakan untuk menghitung emisi.
  • Kuantifikasi Pengurangan Emisi GRK Aktual: Bagian terpenting, yaitu laporan kuantifikasi pengurangan emisi GRK yang sebenarnya tercapai selama periode pelaporan, disajikan dalam tabel rinci per tahun.

Pedoman LCAM juga sangat menekankan pentingnya pemantauan yang akurat, pengelolaan mutu data dan informasi GRK untuk memastikan integritas data. Selain itu, LCAM juga mengharuskan analisis dan pelaporan kontribusi aksi mitigasi terhadap pembangunan berkelanjutan, termasuk keterkaitannya dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Bagi aksi mitigasi yang memiliki risiko non-permanensi (misalnya pada sektor kehutanan), LCAM juga harus secara spesifik melaporkan hasil analisis risiko non-permanensi dan status permanensi stok karbon yang telah dicapai.

Seluruh data dan informasi yang termuat dalam LCAM ini akan menjadi dasar bagi verifikator untuk menguji keabsahan klaim pengurangan emisi. Setelah diverifikasi, capaian emisi akan dicatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), yang merupakan platform resmi pemerintah untuk memantau dan melaporkan aksi mitigasi iklim di Indonesia.

Dengan pedoman DRAM dan LCAM ini, Indonesia memastikan bahwa setiap langkah mitigasi perubahan iklim tidak hanya terencana dengan baik tetapi juga dapat diukur, diverifikasi, dan diakui secara kredibel, mendorong transisi menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_pedoman-menyusun-dram-activity-7336950043511312384-RtWc?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Baca juga
Close
Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO