Integrasi sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) dengan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan terobosan penting dalam proses perizinan berusaha melalui integrasi sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) dengan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet. Langkah strategis ini bertujuan untuk mempermudah Pelaku Usaha dalam memenuhi persyaratan persetujuan lingkungan sebagai prasyarat utama untuk penerbitan izin berusaha, khususnya untuk usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi dan Tinggi. Integrasi ini memastikan bahwa proses persetujuan lingkungan, mulai dari penapisan jenis dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) hingga penerbitannya, dilakukan melalui Amdalnet yang terhubung langsung dengan OSS RBA. Dasar hukum dari inisiatif ini meliputi berbagai peraturan pemerintah dan menteri, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Integrasi sistem ini membawa berbagai kemudahan dan manfaat bagi Pelaku Usaha. Melalui fitur Single Sign On (SSO), pelaku usaha hanya perlu login satu kali melalui OSS RBA untuk mengakses Amdalnet. Proses penapisan dokumen lingkungan kini dilakukan berdasarkan data perizinan berusaha yang diajukan di OSS RBA, memastikan konsistensi dan mengurangi potensi kesalahan. Seluruh tahapan penyusunan, pemeriksaan, dan penilaian dokumen lingkungan dilakukan secara online dan kolaboratif di Amdalnet, meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam melacak progres persetujuan lingkungan. Amdalnet juga menyediakan berbagai produk digital, seperti hasil penapisan otomatis, draf dokumen, berita acara rapat, hingga draf Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) atau Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Implementasi integrasi OSS RBA dan Amdalnet dilakukan secara bertahap. Per tanggal 15 Maret 2024, sistem telah terintegrasi untuk permohonan perizinan berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dengan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi. Masa transisi penggunaan akun SSO berlangsung hingga 30 April 2024, di mana pelaku usaha secara bertahap beralih menggunakan akun OSS RBA untuk mengakses Amdalnet. Mulai 1 Mei 2024, pelaku usaha tidak lagi dapat melakukan penapisan mandiri di Amdalnet, melainkan harus melalui OSS RBA. Diharapkan, sinergi kedua sistem ini dapat menciptakan proses perizinan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, mendukung iklim investasi yang kondusif sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




