Jadi Polemik, Kerja Sama Tangsel & Pandeglang soal Sampah Batal

Rencana kerja sama pembuangan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Pandeglang, resmi dibatalkan. Keputusan ini menambah panjang daftar pekerjaan rumah Pemerintah Kota Tangsel dalam mengatasi darurat sampah.
Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid, menyatakan pihaknya akan segera meminta laporan resmi dari eksekutif terkait dampak pembatalan tersebut.
“Kita lihat perkembangannya dan nanti kami minta progresnya seperti apa,” ujar Abdul Rasyid, Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan, DPRD akan mendesak pemerintah daerah menyiapkan opsi lain, mengingat kapasitas TPA Cipeucang sudah penuh.
“Tentunya kami membiasakan diri langkah-langkah opsi-opsi lain seperti apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Pembatalan kerja sama ini diputuskan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani. Ia menilai infrastruktur TPA Bangkonol belum memadai, dan penampungan sampah Tangsel berpotensi memicu gejolak sosial.
“Kami memastikan rencana kerja sama dengan Tangsel dibatalkan,” tegas Dewi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).
Menurut Dewi, Pemkab Pandeglang tidak akan menerima sampah dari luar daerah sebelum sarana dan prasarana sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup. Aspirasi tokoh masyarakat dan ulama juga menjadi pertimbangan utama keputusan tersebut.
Dengan batalnya kesepakatan ini, Tangsel kembali dihadapkan pada persoalan pelik keterbatasan lahan TPA. DPRD menilai, tanpa terobosan strategis, masalah sampah berpotensi menjadi krisis lingkungan sekaligus sosial di kota satelit Jakarta tersebut.
Sebelumnya, tokoh ulama kharismatik Pandeglang, Abuya KH Ahmad Muhtadi, secara resmi meminta Bupati Pandeglang membatalkan kesepakatan melalui surat tertanggal Jumat (29/8/2025). Dalam surat tersebut, Abuya menegaskan rencana pengiriman sampah dari Tangsel telah memicu persoalan sosial di masyarakat.
Ia khawatir kebijakan tersebut justru dapat memicu gejolak yang lebih besar.
“Maka dengan ini saya meminta agar Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati membatalkan perjanjian kerja sama penampungan sampah dengan Kota Tangerang Selatan,” tulis Abuya dalam surat yang ditandatanganinya lengkap dengan stempel resmi.
Abuya menyebutkan masyarakat di tiga wilayah akan terdampak langsung, yaitu Desa Bangkonol, Desa Tegalongo, dan Kelurahan Kabayan. Ia menegaskan aspirasi warga menolak kerja sama tersebut, serta mendesak pemerintah daerah lebih berpihak pada kepentingan masyarakat lokal dan menjaga kondusivitas sosial.
Sumber: Tirto.id
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




