Pasca Longsor Bantargebang, Menteri LH Janji Perketat Pengawasan Pengelolaan Sampah Jakarta

Pemerintah akan memperketat pengawasan pengelolaan sampah di Jakarta setelah terjadinya longsor sampah di TPST Bantargebang, yang menimbulkan korban jiwa.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah pusat akan meningkatkan pengawasan terhadap sistem pengelolaan sampah di wilayah Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai mengikuti kegiatan aksi bersih di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan perbaikan terhadap praktik open dumping atau penumpukan sampah secara terbuka di TPST Bantargebang.
Menurut Hanif, praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar pengelolaan sampah yang ditetapkan secara nasional dan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan maupun keselamatan.
“Di dalam Pasal 40 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kepada pengelola sampah, dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota maupun gubernur yang tidak mengikuti norma yang ditetapkan secara nasional, terdapat sanksi yang dapat diberikan,” kata Hanif.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah di Jakarta akan diperketat, termasuk di lima wilayah kota administrasi yang berada di daratan. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan mempercepat perubahan sistem penanganan sampah karena kapasitas Bantargebang dinilai sudah tidak memadai lagi untuk menampung sampah dari ibu kota.
Sebelumnya, TPST Bantargebang telah menerima sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar menghentikan praktik open dumping yang masih terjadi di kawasan tersebut. Setiap hari, lokasi itu menerima sekitar 8.000 ton sampah dari wilayah Jakarta.
Selain itu, Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH juga telah meningkatkan langkah penegakan hukum dengan memulai proses penyidikan terhadap pengelolaan TPST Bantargebang. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan dan berpotensi menimbulkan pencemaran.
Insiden longsor sampah yang terjadi pada 8 Maret 2026 di kawasan tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Enam orang lainnya berhasil diselamatkan dari timbunan sampah. Proses pencarian korban akhirnya dihentikan pada 9 Maret 2026 setelah seluruh korban ditemukan.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta, sekaligus mendorong percepatan perubahan kebijakan agar penanganan sampah di ibu kota dapat dilakukan dengan cara yang lebih aman dan berkelanjutan.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.



