Presentasi

Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045: Mewujudkan Kota Berkelanjutan di Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045, sebuah peta jalan strategis untuk mengoptimalkan peran kota sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini disusun sebagai respons terhadap tantangan perkotaan yang semakin kompleks dan dinamis, sekaligus sebagai wujud komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan global.

Apa yang Terkandung dalam Dokumen KPN 2045?

Dokumen KPN 2045 terdiri dari empat bab utama yang saling melengkapi:

  1. Pendahuluan
    Menjelaskan latar belakang, konteks global, persebaran kota di Indonesia, permasalahan utama, tantangan, serta posisi strategis perkotaan dalam agenda kebijakan nasional.
  2. Capaian Pembangunan Perkotaan
    Memaparkan fakta dan isu perkotaan yang dikelompokkan berdasarkan lima misi KPN, menggambarkan urgensi pembangunan yang bersifat lintas sektor dan lintas wilayah.
  3. Peta Jalan Pembangunan Perkotaan
    Merinci Visi “Kota Berkelanjutan 2045” yang diwujudkan melalui 5 Misi, 21 Kebijakan, dan 162 Strategi yang komprehensif dan terukur.
  4. Mekanisme Pelaksanaan
    Menguraikan tahapan implementasi KPN, mulai dari perencanaan, pelaksanaan (melalui kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan), pemantauan, hingga evaluasi.

5 Misi Utama KPN 2045

Untuk mewujudkan visi tersebut, KPN 2045 menetapkan lima misi utama:

  1. Mewujudkan Sistem Perkotaan Nasional yang Seimbang, Menyejahterakan, dan Berkeadilan
  2. Mendorong Kota Layak Huni, Inklusif, dan Berbudaya
  3. Mendorong Kota yang Maju dan Menyejahterakan
  4. Mendorong Kota yang Hijau dan Tangguh
  5. Mewujudkan Tata Kelola Perkotaan yang Transparan, Akuntabel, Cerdas, dan Terpadu

Indeks Kota Berkelanjutan (IKB): Alat Ukur Keberhasilan

Keberhasilan implementasi KPN 2045 akan dipantau dan dievaluasi menggunakan Indeks Kota Berkelanjutan (IKB). IKB adalah instrumen evaluasi nasional yang terdiri dari 27 indikator yang terbagi dalam lima misi di atas. Fungsi IKB antara lain:

  • Menjaga akuntabilitas dan konsistensi implementasi kebijakan.
  • Mendorong perbaikan berkelanjutan berbasis data.
  • Memfasilitasi pembelajaran antar-kota dan antar-waktu.
  • Meningkatkan sinergi multisektor dan multilevel governance.

IKB juga menjadi indikator kunci untuk mengukur capaian Program Prioritas Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan dalam RPJMN 2025-2029.

Langkah Ke Depan: Kolaborasi adalah Kunci

Keberhasilan KPN 2045 memerlukan komitmen dan kolaborasi semua pihak. Dua langkah strategis yang akan dilakukan adalah:

  1. Memperkuat Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan melalui Tim Koordinasi Strategis Pembangunan Perkotaan Nasional (TKSPPN), yang melibatkan K/L, Pemda, swasta, mitra pembangunan, NGO, akademisi, masyarakat, dan media.
  2. Pengawalan Implementasi melalui Forum Koordinasi Perkotaan untuk memastikan internalisasi dan sinkronisasi kebijakan di tingkat nasional dan daerah.

Dokumen KPN 2045 merupakan komitmen bersama untuk membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan melalui pengelolaan perkotaan yang terpadu dan cerdas.

Direktorat Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana (TRP3B)
Kementerian PPN/Bappenas
Menara Bappenas, Lantai 8
Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-2, Jakarta Selatan 12920
Email: dr.trip3b@bappenas.go.id

https://dml.or.id/wp-content/uploads/2025/09/Bappenas-Setting-the-Context-Peluncuran-KPN-2045.pdf

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO