Kemenhut dan Pemkab Aceh Tamiang Rehabilitasi Kawasan TN Gunung Leuser Eks Perkebunan Sawit
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan rehabilitasi kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang sebelumnya dijadikan perkebunan sawit ilegal. Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem hutan di kawasan konservasi tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan upaya ini dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Langkat (Sumatera Utara), serta masyarakat.
“Kemenhut bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya terus berkomitmen memulihkan kawasan hutan TNGL serta melakukan penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif,” ujar Dwi di Aceh Tamiang, Kamis (4/9).
Sebelumnya, kawasan TNGL banyak dirambah untuk dijadikan perkebunan sawit. Upaya pemulihan dilakukan dengan menumbangkan tanaman sawit ilegal yang kemudian dilanjutkan dengan rehabilitasi ekosistem hutan.
Total 360 hektare sawit ilegal telah ditumbangkan di sejumlah titik, dengan usia tanaman bervariasi antara dua hingga 12 tahun. Lokasi penertiban meliputi Blok Hutan Tenggulun di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang; Blok Hutan Rembah Waren; serta Blok Hutan Paten Kuda di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
“Penumbangan tanaman sawit ilegal ini merupakan implementasi dari penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut serta pemerintah daerah,” tegas Dwi.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




