Berita

Kemenhut Pastikan Belum Ada Izin Pemanfaatan Hutan untuk PT SPS di Pulau Sipora

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerbitkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Sekretaris Ditjen PHL Kemenhut, Saparis Soedarjanto, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut baru memperoleh persetujuan komitmen pada 28 Maret 2023, setelah mendapat rekomendasi gubernur dan melewati verifikasi administrasi serta teknis.

“Persetujuan komitmen bukan izin untuk melakukan pemanfaatan hutan. Ini hanya kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi sejumlah kewajiban sebelum PBPH dapat dipertimbangkan,” ujar Saparis dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Kewajiban yang Harus Dipenuhi PT SPS

Saparis menegaskan, PT SPS wajib menyelesaikan beberapa tahapan, di antaranya:

  • Menetapkan koordinat geografis batas areal kerja.
  • Menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
  • Melunasi iuran PBPH.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, bukan hanya PBPH tidak akan diberikan, tetapi persetujuan komitmen pun bisa dibatalkan,” tegasnya.

Persetujuan komitmen PT SPS mencakup lahan seluas 20.710 hektare, setara dengan 33,6 persen luas daratan Pulau Sipora. Rencana pemanfaatannya meliputi kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan. Saat ini, perusahaan masih dalam tahap penyusunan AMDAL.

Tumpang Tindih dengan Hutan Adat

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Julmansyah, mengungkapkan bahwa lokasi permohonan PBPH PT SPS tumpang tindih dengan permohonan hutan adat dari komunitas Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau. Luasan area tumpang tindih mencapai 6.937 hektare.

“Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial berkomitmen mempercepat pengesahan hutan adat di seluruh Indonesia. Hal ini akan menjadi pertimbangan penting sebelum memutuskan permohonan PBPH PT SPS,” jelas Julmansyah.

Pengawasan Ketat dan Langkah Lanjutan

Kemenhut meminta pemerintah provinsi mengawal proses AMDAL secara ketat, memverifikasi dugaan pembukaan lahan di sekitar areal permohonan, serta melaporkan hasilnya ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut untuk penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Proses permohonan PBPH untuk PT SPS dihentikan sementara hingga seluruh respons dan telaah komprehensif selesai dilakukan,” tegas Julmansyah.

📌 Sumber berita lengkap: Kompas.com

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO