Berita

Kementerian LH Peringatkan 306 Kepala Daerah karena TPA Masih Open Dumping

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan peringatan tegas kepada pemerintah daerah (pemda) terkait pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Hingga saat ini, sebanyak 306 surat peringatan telah dikirimkan kepada kepala daerah karena masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA.

Menurut Dirjen Gakkum KLH, Rasio Ridho Sani, tindakan ini bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola TPA agar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kementerian Lingkungan Hidup saat ini sudah mengirimkan surat peringatan terkait pembenahan TPA,” ungkap Rasio dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2024). Ia juga menegaskan bahwa sistem open dumping tidak lagi diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Penerima Surat Peringatan

Ratusan surat tersebut dikirimkan kepada lima gubernur, yaitu Gubernur Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Aceh. Selain itu, surat juga diberikan kepada 266 bupati dan 35 wali kota di berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan skala permasalahan yang cukup luas, melibatkan banyak daerah yang masih menggunakan metode pembuangan sampah yang tidak ramah lingkungan.

Upaya Penegakan Hukum

Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut menekankan pentingnya mematuhi Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang melarang pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA. “Pemda diharuskan menyusun rencana penutupan TPA open dumping dan melaksanakan penutupan tersebut sesuai Pasal 44 ayat (1) dan (2),” ujar Novrizal.

Selain itu, KLH juga telah mengambil langkah progresif untuk menertibkan pengelolaan sampah. Penindakan terhadap pembuangan ilegal dan penutupan landfill yang sangat parah kondisinya menjadi salah satu fokus utama kementerian.

Kebijakan Pendukung

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, juga telah mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat penanganan sampah. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang Extended Producer Responsibility, yang menuntut produsen bertanggung jawab atas limbah produk mereka. Menteri Hanif juga mendorong penghentian impor scrap plastik sebagai bagian dari upaya mengurangi beban lingkungan.

“Pak Menteri telah mengeluarkan kebijakan progresif, termasuk melakukan inspeksi ke sejumlah wilayah seperti Jabodetabek, Yogyakarta, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan,” terang Novrizal. Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah KLH untuk memberikan peringatan kepada 306 kepala daerah menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan sampah di Indonesia membutuhkan perhatian serius. Dengan melibatkan berbagai pihak, dari pemerintah daerah hingga produsen, KLH berharap pengelolaan sampah di TPA dapat bertransformasi menjadi lebih ramah lingkungan. Pemda diharapkan segera melakukan langkah konkret untuk menutup TPA open dumping dan beralih ke metode pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Sumber:

 https://news.detik.com/berita/d-7674665/kementerian-lh-peringatkan-306-kepala-daerah-karena-tpa-masih-open-dumping.

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO