Presentasi

Kesiapan regulasi PLTN Indonesia, bagaimana BAPETEN menjamin keselamatan nuklir lintas generasi?

Kesiapan Indonesia menuju era energi bersih berbasis nuklir ditopang oleh kerangka pengawasan ketat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BAPETEN memegang mandat keselamatan lintas generasi melalui tiga pilar pengawasan: penyusunan peraturan, perizinan, dan inspeksi berkesinambungan.

Kerangka Regulasi & Pengawasan Kebijakan PLTN Indonesia

  • Landasan Hukum & Ratifikasi Internasional: Kerangka kerja BAPETEN didasarkan pada UU No. 10/1997 (Ketenaganukliran) dan UU No. 6/2023 (Cipta Kerja). Pengawasan ini diperkuat oleh standar internasional yang telah diratifikasi, seperti Non-Proliferation Treaty (UU No. 8/1978), Convention on Nuclear Safety (Keppres No. 106/2001), dan Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management (Keppres No. 84/2010) untuk menjamin aspek safety, security, dan safeguards.
  • Tahapan Perizinan Komprehensif: Pembangunan PLTN wajib melalui 5 fase pengawasan yang melibatkan sinergi lintas kementerian (ESDM, ATR/BPN, KKP, KLH, dan PU):
    1. Penentuan & Evaluasi Tapak
    2. Konstruksi Bangunan & Reaktor
    3. Komisioning (Uji Fungsi)
    4. Operasi Komersial
    5. Dekomisioning (Penutupan Fasilitas)
  • Kesiapan SDM Pengawas: Menyambut target Kebijakan Energi Nasional (KEN 2035–2060) dan RUPTL 2025–2034, BAPETEN memproyeksikan alokasi 56 spesialis per unit reaktor, dengan total kebutuhan mencapai 227 personel pengawas pada tahun 2035.
  • Prinsip Tanggung Jawab Utama: Sesuai standar keselamatan global, tanggung jawab utama atas keselamatan fasilitas (prime responsibility for safety) berada sepenuhnya pada badan pemegang izin/operator PLTN, serta tidak dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga seperti penyedia teknologi maupun kontraktor.
Aspek PengawasanDetail Indikator & Target
Landasan RegulasiUU No. 10/1997, UU No. 6/2023, & Konvensi Internasional IAEA
Fase PengawasanTapak $\rightarrow$ Konstruksi $\rightarrow$ Komisioning $\rightarrow$ Operasi $\rightarrow$ Dekomisioning
Kebutuhan SDM56 pengawas / unit reaktor (Total target 227 pengawas pada 2035)
Target OperasionalSelaras dengan KEN (2035–2060) & RUPTL (2025–2034)

Penguatan regulasi dan kesiapan sumber daya manusia pengawas memastikan bahwa operasional PLTN di Indonesia nantinya memprioritaskan keselamatan publik, keandalan pasokan energi, serta pelindungan lingkungan jangka panjang.

sumber:

https://lnkd.in/p/gUMr5fRi

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO