Presentasi
Arah Kebijakan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Terhadap Kebutuhan Tata Kelola dan Kelembagaan Persampahan

1. Reformasi Sistem Pengelolaan Sampah
- Kondisi Saat Ini: Pengelolaan sampah masih bertumpu pada pola “kumpul-angkut-buang” dengan tingkat daur ulang yang rendah (13%) dan kebocoran sampah yang tinggi (80%).
- Target RPJMN 2029: Sampah terolah ditargetkan mencapai 38% (dengan 20% daur ulang) dan pengumpulan sampah dari sumber mencapai 85%.
- Visi Indonesia Emas 2045: Menuju target “No TPA” dan minim residu melalui pendekatan Waste to Product (WtP) dan ekonomi sirkular.
2. Tata Kelola dan Kelembagaan
- Pemisahan Fungsi: Mendorong pemisahan yang jelas antara regulator (pemerintah sebagai pembuat kebijakan) dan operator (pengelola teknis).
- Pembentukan BLUD: Mempercepat pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai operator profesional untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
- Integrasi Retribusi: Strategi bundling retribusi sampah dengan tagihan Perumda Air Minum (PDAM) karena memiliki akseptabilitas publik yang tinggi dan sistem penagihan bulanan yang rutin.
3. Pembagian Peran Kementerian/Lembaga
Dokumen merinci tugas 8 K/L utama dan 14 K/L pendukung:
- Kementerian LH: Bertanggung jawab atas regulasi perlindungan lingkungan, standar emisi, kebijakan ekonomi sirkular (EPR), dan penegakan hukum.
- Kementerian PU: Fokus pada pembangunan infrastruktur fisik (TPST, TPA sanitary landfill, TPS 3R) dan pembinaan teknis operator.
- Kementerian Dalam Negeri: Pembinaan komitmen pimpinan daerah, sinkronisasi anggaran, dan tata kelola kelembagaan (BLUD/BUMD).
4. Tim Koordinasi Strategis Nasional
Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. KEP 111/M.PPN/HK/12/2025, yang terdiri dari 6 Kelompok Kerja (Pokja):
- Pokja I: Tata Kelola.
- Pokja II: Pendataan, Perizinan, Perencanaan, dan Manajemen Risiko.
- Pokja III: Pemberdayaan Masyarakat (mengubah perilaku di tingkat keluarga/sekolah).
- Pokja IV: Pembiayaan dan Investasi.
- Pokja V: Kemitraan Dunia Usaha dan Off-taker.
- Pokja VI: Infrastruktur dan Inovasi Teknologi.
5. Estimasi Investasi (CAPEX)
Bappenas menyusun proyeksi biaya per daerah/unit, seperti:
- Pemilahan di Rumah Tangga: Rp 2,8 Miliar/daerah.
- Pengolahan Sampah (TPST/TPS3R): Rp 1,8 Miliar/ton.
- Pemrosesan Akhir (LUR/WtE): Rp 15 Miliar/unit.
Apakah Anda ingin saya mendalami lebih lanjut mengenai strategi integrasi retribusi dengan PDAM atau struktur rincian Pokja tertentu?
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




