Presentasi

Arah Kebijakan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Terhadap Kebutuhan Tata Kelola dan Kelembagaan Persampahan

1. Reformasi Sistem Pengelolaan Sampah

  • Kondisi Saat Ini: Pengelolaan sampah masih bertumpu pada pola “kumpul-angkut-buang” dengan tingkat daur ulang yang rendah (13%) dan kebocoran sampah yang tinggi (80%).
  • Target RPJMN 2029: Sampah terolah ditargetkan mencapai 38% (dengan 20% daur ulang) dan pengumpulan sampah dari sumber mencapai 85%.
  • Visi Indonesia Emas 2045: Menuju target “No TPA” dan minim residu melalui pendekatan Waste to Product (WtP) dan ekonomi sirkular.

2. Tata Kelola dan Kelembagaan

  • Pemisahan Fungsi: Mendorong pemisahan yang jelas antara regulator (pemerintah sebagai pembuat kebijakan) dan operator (pengelola teknis).
  • Pembentukan BLUD: Mempercepat pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai operator profesional untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
  • Integrasi Retribusi: Strategi bundling retribusi sampah dengan tagihan Perumda Air Minum (PDAM) karena memiliki akseptabilitas publik yang tinggi dan sistem penagihan bulanan yang rutin.

3. Pembagian Peran Kementerian/Lembaga

Dokumen merinci tugas 8 K/L utama dan 14 K/L pendukung:

  • Kementerian LH: Bertanggung jawab atas regulasi perlindungan lingkungan, standar emisi, kebijakan ekonomi sirkular (EPR), dan penegakan hukum.
  • Kementerian PU: Fokus pada pembangunan infrastruktur fisik (TPST, TPA sanitary landfill, TPS 3R) dan pembinaan teknis operator.
  • Kementerian Dalam Negeri: Pembinaan komitmen pimpinan daerah, sinkronisasi anggaran, dan tata kelola kelembagaan (BLUD/BUMD).

4. Tim Koordinasi Strategis Nasional

Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. KEP 111/M.PPN/HK/12/2025, yang terdiri dari 6 Kelompok Kerja (Pokja):

  1. Pokja I: Tata Kelola.
  2. Pokja II: Pendataan, Perizinan, Perencanaan, dan Manajemen Risiko.
  3. Pokja III: Pemberdayaan Masyarakat (mengubah perilaku di tingkat keluarga/sekolah).
  4. Pokja IV: Pembiayaan dan Investasi.
  5. Pokja V: Kemitraan Dunia Usaha dan Off-taker.
  6. Pokja VI: Infrastruktur dan Inovasi Teknologi.

5. Estimasi Investasi (CAPEX)

Bappenas menyusun proyeksi biaya per daerah/unit, seperti:

  • Pemilahan di Rumah Tangga: Rp 2,8 Miliar/daerah.
  • Pengolahan Sampah (TPST/TPS3R): Rp 1,8 Miliar/ton.
  • Pemrosesan Akhir (LUR/WtE): Rp 15 Miliar/unit.

Apakah Anda ingin saya mendalami lebih lanjut mengenai strategi integrasi retribusi dengan PDAM atau struktur rincian Pokja tertentu?

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO