KLH Perketat Pengawasan Industri Berisiko Radiasi, Usai Temuan Cesium-137 di Cikande

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menggencarkan pengawasan terhadap seluruh industri yang berisiko menggunakan atau menghasilkan material radioaktif. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi sumber Cesium-137 (Cs-137), sebuah zat radioaktif berbahaya, di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan, menegaskan bahwa operasi pemantauan lapangan tidak akan berhenti hanya pada satu perusahaan tersangka. Pengawasan akan diperluas dan diperketat untuk menyasar pengelola kawasan industri dan perusahaan-perusahaan lain di sekitarnya yang berpotensi memiliki praktik serupa.
“Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan. Korporasi yang sengaja melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rizal dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa langkah penyegelan yang telah dilakukan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) merupakan tindakan darurat untuk mencegah risiko pencemaran yang lebih luas dan meluas ke lingkungan sekitar.
“Pemasangan garis polisi oleh pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH), selain untuk menghentikan risiko, juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya radiasi,” jelasnya, menekankan bahwa keselamatan manusia adalah prioritas utama.
KLH/BPLH memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara komprehensif, baik melalui jalur pidana maupun perdata, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penanganan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh Bareskrim Polri, sementara aspek perdata yang menyangkut kerugian lingkungan dan potensi gugatan warga juga menjadi fokus penyelidikan.
Rizal menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi industri logam dan sektor sejenis untuk selalu mematuhi standar keselamatan dan prosedur pengelolaan limbah yang ketat.
“Kami tidak akan mentoleransi adanya praktik yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya sekali lagi.
Ke depan, KLH/BPLH akan terus berkoordinasi erat dengan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), serta aparat penegak hukum lainnya. Koordinasi ini tidak hanya untuk menuntaskan kasus ini tetapi juga untuk memastikan keamanan produk ekspor Indonesia, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
“Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus menjaga kepercayaan internasional terhadap produk ekspor Indonesia,” pungkas Rizal.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, pada kesempatan sebelumnya juga telah menegaskan komitmen pemerintah yang tidak main-main dalam hal ini. “Investigasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko radiasi,” katanya, mengirimkan sinyal kuat bahwa pelanggaran dalam pengelolaan limbah berbahaya akan ditindak dengan sangat serius.
Sumber Berita:
https://www.antaranews.com/berita/5104697/temuan-kasus-cesium-klh-perketat-pengawasan-industri-berisiko-radiasi
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




