KLH tak juga setor dokumen second NDC, Indonesia lambat dalam aksi iklim?

Keterlambatan Pengajuan Second NDC: Kredibilitas Aksi Iklim Indonesia Dipertanyakan
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menuai kritik karena belum juga mengajukan dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bahkan setelah tenggat waktu pengumpulan diperpanjang hingga akhir September 2025. Keterlambatan ini dinilai mencederai kredibilitas Indonesia sebagai pihak yang serius dalam memitigasi krisis iklim.
Sorotan dari Laporan Deep Decarbonization Pathways (DDP)
Keterlambatan ini sejalan dengan temuan laporan “A Decade of National Climate Action: Stocktake and the Road Ahead” dari Deep Decarbonization Pathways (DDP), yang mencatat bahwa perkembangan aksi iklim Indonesia termasuk lambat. Laporan ini menyoroti bahwa Indonesia masih tertinggal dalam:
- Menerjemahkan strategi jangka panjang menjadi kebijakan konkret lintas sektor.
- Mengatasi hambatan sosial-ekonomi transisi energi.
Setelah meratifikasi Perjanjian Paris sejak 2016, Indonesia memang telah menaikkan ambisi iklimnya dengan target penurunan emisi sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada tahun 2030, serta target net zero pada 2060 atau lebih cepat. Berbagai strategi telah digulirkan, seperti:
- Strategi Jangka Panjang untuk Pembangunan Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (LTS-LCCR 2050).
- Program FOLU Net Sink 2030 (Sektor Kehutanan dan Tata Guna Lahan).
- Transisi energi dan reformasi tata guna lahan berkelanjutan.
Namun, laporan DDP menekankan bahwa ketergantungan tinggi pada batu bara, lemahnya infrastruktur, dan penegakan regulasi yang tidak konsisten mengancam kredibilitas komitmen tersebut.
Tantangan Serius dalam Transisi Energi
Transisi energi Indonesia menghadapi risiko serius yang menghambat upaya mitigasi, meliputi:
- Terjebak pada ketergantungan bahan bakar fosil.
- Keterbatasan pengembangan energi terbarukan.
- Kesenjangan pendanaan iklim.
Tantangan sosial-ekonomi juga memperumit proses ini, seperti potensi hilangnya pekerjaan di sektor fosil, ketimpangan regional, dan isu keterjangkauan energi.
Direktur DDP Initiative, Henri Waisman, menegaskan bahwa meskipun kemajuan global signifikan, dekade berikutnya harus menjadi periode untuk memperbesar skala upaya, menghadapi tantangan sosial dan industri, serta memastikan ambisi diterjemahkan secara konsisten menjadi tindakan nyata yang efektif untuk mencapai target Perjanjian Paris.
Peluang dan Rekomendasi Aksi Cepat
Laporan DDP juga mengungkapkan adanya peluang ekonomi hijau yang dapat menciptakan hingga 1,8 juta lapangan kerja baru pada 2030, khususnya di sektor energi terbarukan, transportasi bersih, dan industri berbasis sumber daya.
Laporan tersebut mendorong Indonesia untuk mengambil langkah perubahan pada periode 2025–2030, termasuk:
- Memperbarui RUPTL agar sejalan dengan target energi terbarukan.
- Pengetatan pembatasan PLTU captive.
- Memperluas pasar karbon domestik dengan kesiapan integrasi ke mekanisme internasional.
- Percepatan adopsi teknologi rendah karbon.
- Mobilisasi pembiayaan iklim melalui skema inovatif dan akses dana internasional.
- Penguatan koherensi kebijakan lintas sektor.
Desakan dan Kritik dari Aktivis
Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, mendesak pemerintah untuk segera mempublikasikan SNDC sebelum Konferensi Perubahan Iklim PBB Ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, pada November 2025. SNDC dianggap bukan hanya dokumen global, tetapi juga tonggak penguatan arah pembangunan Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan iklim.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Cerah, Agung Budiono, menyatakan keterlambatan SNDC menunjukkan Pemerintah Indonesia “sudah hilang arah dalam perencanaan mitigasi iklim.” Kekhawatiran ini diperkuat dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) 40/2025 terkait Kebijakan Energi Nasional (KEN) terbaru, yang masih mengakomodasi ekspansi energi fosil hingga 2060.
Klaim KLH tentang SNDC Versi 3.0
Meskipun terjadi kritik atas keterlambatan, Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq, pada 25 Juli 2025, sempat menyoroti kesiapan Indonesia meluncurkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (NDC) versi 3.0 sebagai “senjata utama” menjelang COP30.
Hanif menyebutkan bahwa NDC 3.0 menggunakan tahun referensi 2019 sebesar 1.147.453.000 ton CO2e dan menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK):
- Tahun 2030: 440.267 ton CO2e.
- Tahun 2035: 525.410 ton CO2e.
Ia juga mengklaim bahwa penyusunan dokumen dilakukan secara inklusif dengan berbagai pemangku kepentingan dan terintegrasi dalam agenda pembangunan nasional.
Informasi ini menyoroti perdebatan tentang keseriusan dan langkah nyata Indonesia dalam menghadapi krisis iklim.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




