Berita

KLHK Luncurkan Aturan Anti-SLAPP untuk Melindungi Pejuang Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini merilis aturan baru terkait Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sebagai upaya negara untuk melindungi para pejuang lingkungan hidup. Aturan ini dirancang untuk melindungi individu atau kelompok yang berjuang mempertahankan hak atas lingkungan yang baik dan sehat dari ancaman hukum yang bersifat intimidatif atau pembalasan.

1. Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024

Dalam peluncuran Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024, Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan salah satu instrumen yang ditujukan untuk melindungi aktivis lingkungan dari gugatan atau tuntutan yang bertujuan menghentikan partisipasi mereka. “Aturan ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak dan perjuangan teman-teman pejuang lingkungan,” katanya.

Peraturan ini juga sejalan dengan instrumen hukum lain seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022, yang mendukung partisipasi publik dalam menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Tim Penilai dan Perlindungan Hukum

Dalam aturan tersebut, Menteri LHK diberikan kewenangan untuk membentuk Tim Penilai yang terdiri dari KLHK, kementerian terkait, pemerintah daerah, penegak hukum, dan akademisi. Tim ini bertugas memeriksa dan memverifikasi laporan dari pihak yang diduga mengalami tindakan pembalasan karena memperjuangkan lingkungan hidup. Jika terbukti, Menteri LHK akan mengeluarkan surat keputusan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. Para aktivis lingkungan juga berhak mendapatkan bantuan hukum jika terbukti menjadi korban kriminalisasi akibat aktivitas mereka.

3. Data Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Dalam kesempatan yang sama, Satrio Manggala, Manajer Analisa Kebijakan Publik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), memaparkan data kriminalisasi yang dialami oleh pejuang lingkungan selama periode 2014-2024. Dari pendataan WALHI, tercatat 1.131 orang dikriminalisasi karena memperjuangkan lingkungan hidup. Mayoritas kasus kriminalisasi terkait dengan konflik di sektor perkebunan, di mana 548 orang terjerat kasus dengan tuduhan berdasarkan Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) akibat keterlibatan mereka dalam aksi protes.

Satrio menyoroti pentingnya aturan ini, meskipun ruang lingkupnya masih terbatas pada kewenangan KLHK. “Meski butuh waktu 15 tahun untuk lahirnya aturan ini, semangatnya tetap baik,” ujarnya. Ia juga mendorong pemahaman yang lebih mendalam terkait Anti-SLAPP di kalangan aparat penegak hukum agar implementasinya dapat berjalan efektif.

4. Pentingnya Pemahaman Anti-SLAPP bagi Aparat Penegak Hukum

Satrio Manggala menekankan bahwa untuk mencapai implementasi yang tepat, sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai Anti-SLAPP. Hal ini diharapkan dapat mencegah kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan melindungi hak masyarakat untuk mempertahankan lingkungan hidup yang sehat.

Dengan aturan baru Anti-SLAPP dari KLHK, negara berusaha menghadirkan perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan yang kerap menjadi sasaran kriminalisasi. Meski masih ada tantangan dalam implementasi dan ruang lingkup kewenangannya, aturan ini dianggap sebagai langkah positif dalam upaya mewujudkan partisipasi publik yang lebih aman dan berkeadilan dalam menjaga lingkungan hidup.

sumber :

https://www.antaranews.com/berita/4357599/klhk-aturan-anti-slapp-upaya-negara-hadir-lindungi-pejuang-lingkungan

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO