Berita

Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Pulau Pari terhadap Holcim

Pengadilan Kanton Zug, Swiss, resmi menerima permohonan gugatan iklim yang diajukan empat nelayan asal Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Indonesia, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (22/12) dan menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan keadilan iklim.

“Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” ujar Asmania, salah satu penggugat, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Gugatan iklim tersebut diajukan pada akhir Januari 2023 oleh Asmania, Arif, Edi, dan Bobby. Keempat nelayan menuntut kompensasi atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta tuntutan agar Holcim menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) secara cepat dan signifikan.

Pulau Pari, yang menjadi tempat tinggal para penggugat, dalam beberapa tahun terakhir kerap mengalami banjir rob akibat kenaikan permukaan laut yang dipicu perubahan iklim. Para nelayan menilai Holcim sebagai salah satu kontributor besar krisis iklim global melalui emisi karbon yang tinggi dan berkelanjutan.

Pengadilan Kanton Zug menolak seluruh keberatan prosedural yang diajukan Holcim dan menyatakan gugatan tersebut dapat diterima sepenuhnya. Majelis hakim menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung pada kehidupan dan mata pencaharian mereka.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menilai putusan ini memiliki arti penting secara global.

“Putusan ini mengukuhkan peran pengadilan dalam merespons dampak krisis iklim dan menjadi preseden untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi besar yang berkontribusi terhadap perubahan iklim,” ujarnya.

Pengadilan juga menolak argumen Holcim yang menyebut bahwa isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik. Menurut majelis hakim, peran pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, melainkan melengkapinya, terutama dalam menangani tuntutan konkret dari masyarakat terdampak.

Majelis hakim menyatakan kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat “mendesak dan relevan.” Dalih bahwa Pulau Pari akan tenggelam apa pun yang terjadi juga ditolak, dengan penegasan bahwa setiap upaya pengurangan emisi tetap memiliki arti penting.

Pengadilan turut menolak argumen bahwa pengurangan emisi Holcim dapat diimbangi oleh peningkatan emisi dari perusahaan lain.

“Perilaku yang merugikan tidak dapat dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama,” tegas majelis hakim.

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/5318602/gugatan-iklim-empat-nelayan-pulau-pari-diterima-pengadilan-swiss

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO