Komisi Reformasi Polri Minta Laras Faizzati, Dera dan Munif Dibebaskan

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyoroti tiga nama dari 1.038 orang yang ditangkap terkait kerusuhan pada Agustus 2025 lalu, dan merekomendasikan agar mereka segera dibebaskan. Ketiganya adalah mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati, serta dua aktivis lingkungan dan HAM, Dera dan Munif.
Rekomendasi ini disampaikan oleh anggota komisi, Mahfud MD, usai Rapat Pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). Mahfud menyatakan komisi telah bersepakat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki dan memprioritaskan kasus ketiganya.
1. Kasus Laras Faizati
Laras ditangkap saat kerusuhan terjadi. Pihak berwajib menuduhnya melakukan provokasi atau penghasutan, didasari antara lain pada unggahan belasungkawa di ponselnya atas meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Akibat penangkapan dan penahanan ini, Laras diberhentikan dari pekerjaannya di AIPA.
Dia didakwa dengan empat pasal, yaitu dua pasal UU ITE terkait penyebaran informasi kebencian dan perusakan informasi elektronik, serta dua pasal KUHP mengenai penghasutan kekerasan dan ajakan melawan pemerintah.
2. Kasus Dera dan Munif
Kedua aktivis lingkungan dan HAM ini ditangkap pada Kamis (27/11/2025) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan, menurut penjelasan Mahfud. Mereka dituduh terlibat dalam kasus kerusuhan Agustus.
Komisi Reformasi Polri menekankan agar kebenaran dugaan terhadap ketiganya diselidiki. “Kalau enggak, Insya Allah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan, kalau tidak dilepaskan,” ujar Mahfud.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




