Konsep peraturan menteri LHK tentang kriteria dan tata cara

Dalam menjalankan suatu usaha dan/atau kegiatan, penting bagi pemegang izin untuk memahami prosedur terkait perubahan Izin Lingkungan, terutama dalam konteks dinamika regulasi yang ada di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, pemegang izin diwajibkan untuk memperbarui izinnya jika terjadi perubahan yang berpengaruh pada usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Apa yang Dimaksud dengan Perubahan yang Berpengaruh?
Kata kunci yang perlu diperhatikan dalam konteks ini adalah “berpengaruh”, yang menunjukkan bahwa hanya perubahan yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup yang mengharuskan pemegang izin untuk mengajukan perubahan izin. Perubahan ini dapat meliputi beberapa aspek penting, seperti perubahan kepemilikan perusahaan, perubahan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta perubahan lain yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.
Sembilan Kriteria Perubahan yang Berpengaruh Terhadap Lingkungan Hidup
Ada sembilan kriteria perubahan usaha dan/atau kegiatan yang dianggap berpengaruh terhadap lingkungan hidup, yang mencakup:
- Perubahan alat produksi yang dapat meningkatkan emisi atau dampak lainnya.
- Perubahan kapasitas produksi yang dapat meningkatkan volume limbah atau penggunaan sumber daya alam.
- Perubahan spesifikasi teknik yang berpotensi mengubah tingkat dampak lingkungan.
- Perubahan sarana usaha yang dapat mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar.
- Perluasan lahan yang dapat mengubah daya dukung atau kapasitas lingkungan.
- Perubahan waktu operasi yang dapat mempengaruhi pola konsumsi energi atau emisi.
- Penambahan kegiatan dalam kawasan yang belum tercakup izin, yang dapat memperbesar dampak lingkungan.
- Perubahan kebijakan pemerintah terkait lingkungan yang dapat mempengaruhi cara pengelolaan dan pengawasan.
- Perubahan lingkungan yang mendasar akibat peristiwa alam yang dapat mengubah kondisi dasar lingkungan di sekitar kegiatan usaha.
Prosedur Pengajuan Perubahan Izin Lingkungan
Proses perubahan izin lingkungan dapat dilakukan tanpa harus menyusun dokumen lingkungan baru untuk beberapa perubahan tertentu, seperti perubahan kepemilikan atau perubahan dalam pengelolaan yang bertujuan untuk perbaikan. Namun, untuk perubahan yang berpengaruh signifikan terhadap lingkungan, seperti yang tercantum dalam sembilan kriteria di atas, penyusunan dokumen lingkungan baru mungkin diperlukan. Dokumen ini bisa berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru, Adendum Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang baru.
Rancangan Peraturan Menteri LHK Tentang Perubahan Izin Lingkungan
Sebagai upaya untuk mendukung tata kelola izin lingkungan yang sesuai dengan standar pelayanan publik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah merancang Peraturan Menteri LHK mengenai Kriteria dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan. Peraturan ini diharapkan memberikan pedoman yang jelas bagi pemegang izin lingkungan, instansi terkait dalam pengelolaan lingkungan hidup, serta Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam memproses perubahan izin lingkungan.
Dalam proses ini, pemegang izin diwajibkan untuk menyajikan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kepada instansi yang berwenang. Penyajian ini bertujuan untuk memperoleh arahan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur perubahan izin yang diperlukan berdasarkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dengan adanya pedoman yang lebih jelas dan terstruktur ini, diharapkan pemegang izin dapat lebih memahami langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan kegiatan mereka tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




