Lingkup Gas Rumah Kaca (GRK) Dan Dekarbonasi Lingkup Industri Kelapa Sawit

Indonesia, sebagai salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia, memegang peran vital dalam upaya global mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Gas Rumah Kaca (GRK) didefinisikan sebagai gas di atmosfer—baik yang alami maupun yang dihasilkan oleh aktivitas manusia (antropogenik)—yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah, berkontribusi pada efek rumah kaca dan pemanasan global. Sektor perkebunan dan pengolahan minyak sawit memiliki berbagai sumber emisi GRK yang signifikan. Misalnya, pembukaan lahan dapat melepaskan CO2 dan CH4, terutama dari deforestasi dan penanaman di lahan gambut. Selain itu, penggunaan pupuk sintetik, khususnya pupuk Nitrogen, melepaskan N2O; aktivitas transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2, SO2, dan N2O; serta limbah cair pabrik kelapa sawit (PKS), yang dikenal sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent), menghasilkan gas metana (CH4) yang kuat. Bahkan, menurut salah satu sumber, penggunaan pupuk dan transportasi Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik menyumbang persentase signifikan dari emisi GRK di perkebunan sawit. Memahami dan mengelola sumber-sumber emisi ini menjadi krusial untuk mencapai target iklim nasional dan global.
Komitmen Indonesia terhadap pengurangan GRK tertuang dalam berbagai regulasi nasional yang selaras dengan kesepakatan internasional. Indonesia telah meratifikasi United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada tahun 1994, Protokol Kyoto pada tahun 2004, dan Persetujuan Paris pada tahun 2016, yang mewajibkan kontribusi pengurangan emisi GRK untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global. Di tingkat nasional, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK menjadi fondasi hukum. Khusus untuk sektor kelapa sawit, keberlanjutan diatur melalui Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020. ISPO secara eksplisit menekankan mitigasi emisi GRK sebagai salah satu kriteria utama. Selain itu, skema sertifikasi internasional seperti Round Table on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan International Sustainability for Carbon Certification (ISCC-RED) juga mendorong efisiensi energi, pengurangan emisi, dan penghematan GRK signifikan untuk biofuel. Regulasi ini menciptakan kerangka kerja yang komprehensif untuk memastikan praktik perkebunan kelapa sawit yang bertanggung jawab dan rendah karbon.
Source:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




