Berita

Masyarakat Sipil Dorong RUU Kehutanan Berpihak pada Perlindungan Hutan dan Masyarakat Adat

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar revisi Undang-Undang (RUU) Kehutanan dilakukan secara menyeluruh dan berpihak pada perlindungan hutan serta hak-hak masyarakat adat. Tanpa perubahan mendasar, RUU Kehutanan berisiko tetap menjadi alat bagi kepentingan korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya hutan dengan dalih transisi energi dan ketahanan pangan.

Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI), Anggi Putra Prayoga, menegaskan bahwa reformasi kebijakan kehutanan harus menjadi prioritas utama agar pengelolaan hutan lebih inklusif dan berkeadilan. “UU Kehutanan adalah warisan kolonialisme yang dijadikan sebagai alat untuk merampas tanah masyarakat adat. Butuh perubahan paradigmatik dalam pengelolaan hutan yang diatur dalam revisi UU Kehutanan,” ujar Anggi dalam siaran pers, Rabu (26/2/2025).

Perubahan Paradigmatik Dibutuhkan

Erwin Dwi Kristianto dari Huma menambahkan bahwa UU Kehutanan harus berubah secara paradigmatik. Sejak era kolonial, aturan ini masih berpegang pada asas domein verklaring , yang menyatakan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh seseorang otomatis menjadi milik negara. Akibatnya, masyarakat adat terus tersingkir dari wilayah adat mereka.

“UU Kehutanan yang baru harus memperbaiki ketimpangan ini. Tetapkan dulu hutan adat, baru tentukan hutan negara dan hutan hak. Hak-hak masyarakat harus diakui dan dipenuhi,” tegas Erwin.

Prinsip Keadilan Iklim dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat

DPR, pemerintah, serta masyarakat sipil perlu memastikan bahwa revisi UU Kehutanan mengakomodasi prinsip keadilan iklim, memastikan hak-hak masyarakat adat, serta mendukung pencapaian target pengurangan emisi dan perlindungan keanekaragaman hayati. Hal ini sejalan dengan komitmen global dan nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Keberhasilan RUU Kehutanan dinilai akan menentukan masa depan hutan Indonesia. Saat ini, RUU Kehutanan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan menjadi agenda pembahasan utama di Komisi IV DPR RI.

Lima Aspek Utama yang Harus Dibenahi

Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyatakan bahwa agar sektor kehutanan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, lima aspek utama harus diperhatikan:

  1. Penguatan Tata Ruang Kehutanan : Melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
  2. Sistem Silvikultur yang Tepat : Pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
  3. Penguatan Rantai Suplai Industri Kehutanan : Mulai dari industri hulu hingga hilir untuk meningkatkan nilai tambah produk kehutanan.
  4. Pengakuan Hutan Adat : Penetapan hutan adat sebagai bagian integral dari pengelolaan hutan nasional.
  5. Pemberdayaan Masyarakat Lokal : Memastikan masyarakat lokal dan adat mendapatkan manfaat langsung dari pengelolaan hutan.

Harapan untuk Masa Depan Hutan Indonesia

Hutan Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem global, termasuk penyerapan karbon dan perlindungan keanekaragaman hayati. Namun, tantangan besar seperti deforestasi, konflik lahan, dan eksploitasi berlebihan masih mengancam keberlanjutan hutan.

Revisi UU Kehutanan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan hutan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan hutan Indonesia dapat menjadi aset penting bagi generasi mendatang.

Sumber: Masyarakat Sipil Dorong RUU Kehutanan Berpihak Perlindungan Rimba dan Masyarakat Adat

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO