KLH Ambil Langkah Hukum terhadap TPA Ilegal untuk Berikan Efek Jera

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal guna memberikan efek jera. Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
“Harapannya adalah memberikan efek jera kepada pelaku TPA ilegal dan tidak lagi ada TPA-TPA ilegal lainnya di Indonesia,” kata Rizal kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (28/2/2025).
Rizal menjelaskan bahwa TPA ilegal tidak dikelola dengan baik, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat. Sebagai contoh, TPA ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok, telah beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun. TPA ini tidak hanya menyebabkan penumpukan sampah yang berujung pada longsor, tetapi juga melakukan pembakaran terbuka (open burning) yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara di sekitarnya.
Dampak negatif dari TPA ilegal Limo telah dirasakan oleh warga sekitar, termasuk gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo pun melaporkan kasus ini ke KLH terkait pencemaran lingkungan dan sempat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah melakukan inspeksi ke TPA ilegal Limo pada November lalu untuk memastikan penghentian operasi. Selanjutnya, Deputi Bidang Gakkum KLH menangkap seorang tersangka berinisial J, yang merupakan pengelola TPA ilegal Limo. Tersangka sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok beserta barang bukti untuk melanjutkan proses hukum.
Selain TPA ilegal Limo, KLH juga menindak Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin di Bandung, Jawa Barat. Menteri Hanif menyatakan bahwa KLH telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah pengelola TPS tidak mematuhi arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah munculnya TPA ilegal lainnya di Indonesia. KLH berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas praktik-praktik pengelolaan sampah yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




