Membela ruang hidup, berhadapan dengan pidana

Menguji Perisai Anti-SLAPP: Kriminalisasi Masyarakat Adat di Poso, Ketapang, dan Sikka
Sepanjang tahun 2025, eskalasi konflik agraria di Indonesia menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), efektivitasnya dalam melindungi pembela lingkungan dan masyarakat adat masih sangat rendah. Kasus-kasus di Poso, Ketapang, dan Sikka menjadi bukti nyata bahwa hukum pidana seringkali lebih cepat bergerak daripada perlindungan hak-hak konstitusional.
1. Pola Kriminalisasi 2025: Tiga Lokasi, Satu Masalah
Konflik di wilayah-wilayah ini bukan merupakan insiden terisolasi, melainkan hasil dari benturan antara peta izin korporasi dengan peta ingatan kolektif masyarakat adat.
| Lokasi | Tokoh/Subjek | Latar Belakang Konflik |
| Poso (Sulawesi Tengah) | Fendi Sesupi | Mempertahankan wilayah adat dari ekspansi usaha. |
| Ketapang (Kalbar) | Christian Taibo | Konflik tanah adat melawan klaim konsesi perusahaan. |
| Nangahale (Sikka, NTT) | 7 Warga Lokal | Mempertahankan ruang hidup komunitas dari klaim kepemilikan lain. |
2. Memahami Anti-SLAPP dan Hambatan Implementasinya
Anti-SLAPP seharusnya menjadi “tameng” bagi mereka yang memperjuangkan lingkungan hidup (termasuk tanah adat) agar tidak bisa dipidana atau digugat secara perdata. Namun, pada praktiknya di tahun 2025, terdapat kesenjangan besar:
- Penerapan di Hilir, Bukan Hulu: Anti-SLAPP lebih sering digunakan sebagai argumen pembelaan di pengadilan (setelah seseorang menjadi terdakwa), bukan sebagai dasar bagi penyidik (Polisi/Jaksa) untuk menolak laporan di tahap awal.
- Tuduhan Pasal “Karet”: Warga umumnya dijerat dengan pasal-pasal pidana umum seperti:
- Pasal Perusakan (170/406 KUHP).
- Pasal Penyerobotan Lahan.
- Pasal Menghalangi Kegiatan Usaha (sering ditemukan dalam UU Minerba/Perkebunan).
- Paradigma Aparat: Penegak hukum cenderung melihat konflik sebagai murni pelanggaran pidana properti, mengabaikan dimensi konflik struktural dan sejarah penguasaan lahan.
3. Akar Masalah: Kegagalan Pengakuan Hak Adat
Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kriminalisasi adalah konsekuensi langsung dari kekosongan hukum akibat belum disahkannya UU Masyarakat Adat. Selama wilayah adat tidak diakui secara formal oleh negara, status hukum masyarakat yang tinggal di atasnya akan selalu rentan dianggap sebagai “ilegal” atau “penyerobot” di atas konsesi yang berizin.
4. Peran Strategis Pendamping dan Media
Di tengah lemahnya implementasi Anti-SLAPP, terdapat tiga pilar penting yang menjaga resistensi warga:
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Mendorong penggunaan kerangka Anti-SLAPP sejak penyelidikan dan melakukan edukasi hukum berbasis data spasial.
- Aktivis Lingkungan: Mengonsolidasikan dukungan publik agar kasus tidak berjalan dalam kesunyian (mengurangi risiko intimidasi).
- Jurnalisme Data: Membuka konteks sejarah lahan dan dampak ekologis proyek ke ruang publik, menyeimbangkan narasi berkas perkara yang seringkali berat sebelah.
5. Rekomendasi Kebijakan
Untuk memutus rantai kriminalisasi, diperlukan langkah-langkah transformatif:
- Pengesahan UU Masyarakat Adat: Memberikan kepastian hukum permanen atas wilayah adat.
- Restorative Justice: Mengedepankan penyelesaian sengketa agraria melalui dialog dan hukum adat, bukan meja hijau.
- Evaluasi Izin: Pemerintah harus berani mengaudit atau mencabut izin usaha yang terbit di atas wilayah konflik aktif.
Anti-SLAPP tidak akan menjadi solusi tunggal selama negara memandang tanah hanya sebagai komoditas. Kriminalisasi di Poso, Ketapang, dan Sikka menunjukkan bahwa reformasi cara pandang penegak hukum jauh lebih mendesak daripada sekadar menambah aturan tertulis.
sumber:
https://www.ekuatorial.com/2025/12/membela-ruang-hidup-berhadapan-dengan-pidana/
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




