Menteri LH Usulkan Sampah Masuk dalam Pelayanan Dasar ke Kemendagri

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengusulkan agar isu sampah dimasukkan sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2025). Usulan ini diajukan mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh sampah terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sampah memang termasuk dalam urusan wajib pemerintah daerah, tetapi tidak dikategorikan sebagai pelayanan dasar. “Selama satu atau dua dekade terakhir, pengelolaan sampah tidak menjadi prioritas pemerintah daerah. Padahal, sampah adalah tanggung jawab kita semua dan seharusnya menjadi pelayanan dasar,” ujarnya.
Menurut Hanif, keberadaan setiap individu dalam masyarakat berkaitan erat dengan potensi timbulan sampah, sehingga pengelolaan sampah seharusnya menjadi bagian dari pelayanan dasar. “Kami sedang mendesain usulan ini bersama Menko Pangan untuk diajukan kepada Mendagri. Sampah sejatinya harus masuk dalam kategori urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” tambahnya.
Dengan memasukkan isu sampah sebagai pelayanan dasar, alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah dapat menjadi prioritas. Hal ini sejalan dengan mandat pengelolaan sampah yang berada di tangan pemerintah daerah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hanif menegaskan bahwa diperlukan alokasi sekitar 3% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik. Usulan ini diajukan mengingat total timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai 56,63 juta ton, dengan 39% di antaranya baru terkelola. Sebagian besar sampah tersebut berasal dari wilayah perkotaan.
Selain itu, Hanif menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang masih banyak dilakukan di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia. Praktik ini berdampak langsung pada lingkungan sekitar karena penumpukan sampah tanpa pemilahan dan pengelolaan yang memadai.
Dengan memasukkan sampah sebagai pelayanan dasar, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih serius menangani masalah sampah dan mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




