Menteri Lingkungan Hidup Minta Penghentian Kegiatan Usaha Pemicu Bencana di Cijeruk dan Sukabumi

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta penghentian kegiatan usaha yang diduga memicu sejumlah bencana di Cijeruk dan Sukabumi, Jawa Barat. Permintaan ini disampaikan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran, termasuk ketiadaan dokumen lingkungan, dalam kegiatan usaha tersebut.
“Kegiatan pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Menteri LH Hanif dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu (24/3).
Dalam kunjungannya ke dua lokasi bencana di Cijeruk dan Sukabumi pada Sabtu (22/3), Menteri LH beserta tim melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang berkontribusi terhadap bencana banjir, longsor, dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pelanggaran di Cijeruk
Di Cijeruk, dua kegiatan usaha teridentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan. Pertama, PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang membuka lahan seluas 40 hektare untuk ekowisata dan membangun jalan sepanjang 1,5 km tanpa dokumen lingkungan maupun izin usaha. Kedua, PT Amoda (Awan Hills) yang membangun hotel kabin di area lereng curam tanpa persetujuan lingkungan. Total area bukaan lahan mencapai 1,35 hektare, dengan indikasi kuat terjadinya longsor di beberapa titik yang berdekatan dengan mata air Sungai Cibadak.
Pelanggaran di Sukabumi
Di Sukabumi, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menemukan pelanggaran serius, terutama pada kegiatan pertambangan dan peternakan skala besar. CV Java Pro Tam, yang tidak beroperasi sejak 2022, meninggalkan lahan bekas tambang seluas 4,74 hektare tanpa reklamasi. Sementara itu, CV Duta Lima diketahui melakukan aktivitas pengolahan tanpa dokumen dan persetujuan lingkungan. Selain itu, PT Japfa Comfeed, yang memiliki lahan peternakan ayam seluas 60 hektare dengan 32 kandang aktif, belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan pengelolaan limbah B3 yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Langkah Penindakan
Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH telah menyusun sejumlah langkah tegas. Kegiatan usaha PT BSS dan PT Amoda dihentikan sementara hingga semua dokumen lingkungan dan perizinan dipenuhi sesuai regulasi. Menteri LH juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk memastikan reklamasi lahan bekas tambang dan pemulihan lingkungan dilakukan secara tuntas.
Hanif menegaskan bahwa sanksi administratif dan/atau pidana lingkungan hidup akan diterapkan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti membahayakan ekosistem dan masyarakat. Selain itu, KLH akan meningkatkan pengawasan lintas sektor dan mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan masyarakat, akademisi, dan media dalam menjaga kawasan rawan bencana.
Pembangunan yang Bertanggung Jawab
Menteri LH menekankan pentingnya pembangunan yang bertanggung jawab dan menghargai alam. “Kita tidak bisa lagi menoleransi pembangunan yang mengabaikan alam. Ketika aturan dilanggar, dan hulu sungai dikorbankan demi keuntungan jangka pendek, maka yang menanggung akibatnya adalah rakyat kecil di hilir. Kita butuh pembangunan yang bertanggung jawab, yang menghargai alam,” tegas Hanif Faisol Nurofiq.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan serta memastikan keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




