METI Desak Pengesahan RUU EBT, Kunci Pastikan Hukum untuk Investasi Energi Bersih

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Regulasi payung hukum yang dinilai krusial bagi masa depan transisi energi Indonesia ini hingga kini masih tertahan dalam pembahasan di Komisi VII DPR RI.
Ketua Umum METI periode 2022–2025, Wiluyo Kusdwiharto, menekankan bahwa kepastian hukum dari UU ini merupakan prasyarat mutlak untuk menarik investasi skala besar ke sektor energi bersih. Ia menyayangkan proses pembahasan yang telah berjalan hampir 3-4 tahun namun belum juga membuahkan hasil.
“Undang-undang EBT sudah kita kawal hampir 3-4 tahun, tetapi sampai sekarang masih berupa rencana. Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan UU EBT bisa disahkan pemerintah dan DPR,” kata Wiluyo di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Lebih dari sekadar kepastian, Wiluyo menjelaskan bahwa UU EBT akan menjadi acuan utama bagi seluruh aspek pengembangan proyek, mulai dari perizinan, mekanisme pendanaan, adopsi teknologi, hingga kewajiban penggunaan kandungan lokal (local content). Tanpa payung hukum yang kuat di tingkat undang-undang, iklim investasi dinilai masih lemah dan menghambat pertumbuhan optimal sektor energi terbarukan.
Sebagai langkah strategis untuk memperkuat fokus pemerintah, METI juga mengusulkan pemisahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi dua kementerian terpisah, yaitu Kementerian Energi serta Kementerian Pertambangan dan Sumber Mineral. Langkah ini dinilai penting mengingat energi adalah kebutuhan pokok dan penopang daya saing ekonomi nasional yang memerlukan perhatian khusus.
Dukungan juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas METI periode 2022–2025, Rachmat Gobel. Ia menegaskan komitmen organisasinya dalam mendorong transisi energi dan mengingatkan dampak serius dari ketergantungan berlebihan pada energi fosil.
“Kita punya potensi panas bumi, air, hingga biomassa. Energi terbarukan bisa menjadi penopang kemandirian energi nasional dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Rachmat.
Para pelaku usaha di sektor ini berharap, kehadiran UU EBT akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan stabil, menggantikan regulasi yang saat ini masih tersebar dalam berbagai Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Presiden (Perpres). Dengan kepastian itu, arus investasi untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Bayu (PLTB), dan Panas Bumi (Geothermal) diyakini akan semakin deras mengalir.
Sumber Artikel:
Kompas.com. (2025). “RUU Energi Terbarukan Mendesak, METI Minta DPR Segera Tuntaskan”. Diakses dari: https://money.kompas.com/read/2025/08/17/231000426/ruu-energi-terbarukan-mendesak-meti-minta-dpr-segera-tuntaskan
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




