Berita

MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Sampah, tetapi Tegaskan Hak Masyarakat Mengawasi dan Mengadu Tetap Ada

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mempersoalkan tidak adanya ketentuan eksplisit mengenai pengaduan masyarakat. Meski permohonan ditolak, putusan tersebut tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk melaporkan persoalan sampah. Mahkamah justru menegaskan bahwa hak masyarakat untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan tetap mencakup ruang untuk menyampaikan pengaduan, sementara mekanisme serta standar respons pemerintah merupakan persoalan administratif yang pengaturannya tidak harus dimasukkan melalui pemaknaan baru terhadap norma undang-undang tersebut.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 pada 16 September 2026. Permohonan diajukan Dudy Mempawardi Saragih yang mempersoalkan rumusan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah.

Pasal tersebut pada prinsipnya memberikan hak kepada setiap orang untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah. Pemohon menilai rumusan tersebut belum memberikan kepastian yang cukup karena tidak secara eksplisit mencantumkan instrumen pengaduan masyarakat terhadap penumpukan sampah.

Persoalan yang dibawa ke Mahkamah kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas: ketika warga menemukan sampah menumpuk dan berpotensi menimbulkan pencemaran, apakah negara seharusnya diwajibkan memberikan respons seketika melalui norma undang-undang?

Berawal dari Persoalan Kanal Pengaduan Sampah

Permohonan tersebut berangkat dari pengalaman pemohon mengenai persoalan penumpukan sampah. Dudy mempertanyakan belum adanya standardisasi nasional yang menjamin keberadaan kanal pengaduan penumpukan sampah di setiap wilayah Indonesia.

Menurut pemohon, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Di daerah tertentu, pemerintah telah memiliki sistem pengaduan digital yang relatif mudah digunakan, sedangkan di wilayah lain mekanismenya dapat berbeda.

Dalam persidangan terungkap bahwa pemohon pernah menggunakan aplikasi Sapawarga di Jawa Barat untuk menyampaikan pengaduan. Laporan tersebut kemudian dialihkan ke SP4N-LAPOR!, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.

Bagi pemohon, perbedaan mekanisme tersebut menunjukkan belum adanya standar nasional yang secara khusus menjamin bahwa warga mengetahui ke mana harus melaporkan persoalan penumpukan sampah dan bagaimana laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

Kekhawatiran itu semakin relevan ketika masyarakat berpindah daerah. Sistem yang tersedia di satu provinsi belum tentu sama dengan sistem di daerah lain, sementara persoalan sampah dapat ditemukan di mana saja.

Pemohon Ingin Pengaduan Direspons Seketika

Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap kata “pengawasan” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah.

Pemohon pada pokoknya menginginkan agar hak pengawasan tersebut dimaknai mencakup pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara.

Permintaan tersebut sekilas terlihat sederhana. Ketika warga menemukan tumpukan sampah yang menimbulkan bau, mengganggu jalan, atau berpotensi mencemari lingkungan, pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan.

Namun dari perspektif hukum, kata “seketika” membawa konsekuensi yang jauh lebih kompleks.

Jika negara diwajibkan memberikan respons seketika, harus ditentukan berapa lama waktu yang dimaksud. Apakah beberapa menit, satu jam, enam jam, satu hari, atau periode lainnya? Selain itu, harus ditentukan lembaga yang bertanggung jawab, bentuk respons yang dianggap memenuhi kewajiban, prosedur verifikasi laporan, tahapan penanganan, hingga konsekuensi apabila pemerintah tidak memenuhi standar tersebut.

Persoalan-persoalan inilah yang kemudian menjadi bagian penting dari pertimbangan Mahkamah.

MK: Persoalannya Berada pada Pelaksanaan Administratif

Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. MK menilai dalil yang menyatakan kata “pengawasan” telah menghilangkan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, tidak dicantumkannya kata “pengaduan” secara eksplisit dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk menyampaikan pengaduan.

Hak masyarakat untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan tetap tersedia.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana hak tersebut diterjemahkan menjadi mekanisme administratif di lapangan.

Mahkamah menilai kewajiban memberikan respons “seketika” akan membutuhkan pengaturan lebih rinci mengenai standar waktu, bentuk respons, lembaga atau pejabat yang bertanggung jawab, tahapan penanganan, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.

Dengan demikian, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan desain dan pelaksanaan administrasi pemerintahan daripada konstitusionalitas norma dalam UU Pengelolaan Sampah.

Hak Mengadu Tidak Hilang

Bagian ini menjadi salah satu hal terpenting dalam memahami putusan tersebut.

Penolakan MK tidak dapat diartikan bahwa warga tidak berhak mengadukan persoalan sampah.

Sebaliknya, pengaduan dapat menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan pemerintah juga menjelaskan bahwa hak pengawasan masyarakat dan instrumen yang digunakan untuk menjalankan hak tersebut merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Hak pengawasan merupakan hak substantif. Sementara pengaduan, laporan, penyampaian informasi, atau keberatan merupakan beberapa instrumen administratif yang dapat digunakan untuk menjalankan hak tersebut.

Artinya, tidak dicantumkannya kata “pengaduan” secara eksplisit dalam satu pasal tidak otomatis membuat masyarakat kehilangan kemampuan untuk melapor.

Persoalan Sebenarnya: Seberapa Cepat Pemerintah Menindaklanjuti?

Putusan tersebut justru membuka persoalan yang lebih praktis dalam pengelolaan sampah Indonesia. Bagi masyarakat, pertanyaan yang paling penting mungkin bukan apakah kata “pengaduan” tertulis secara eksplisit dalam undang-undang, melainkan apakah laporan mereka benar-benar menghasilkan tindakan.

Warga dapat memiliki aplikasi pengaduan yang canggih, tetapi sistem tersebut tidak banyak berarti apabila laporan berhenti sebagai nomor tiket.

Karena itu, kualitas sistem pengaduan seharusnya dapat dinilai melalui sejumlah indikator yang konkret, mulai dari waktu penerimaan laporan, kecepatan verifikasi, kejelasan instansi yang bertanggung jawab, waktu penyelesaian, hingga informasi yang diberikan kembali kepada pelapor.

Dalam konteks persampahan, tingkat urgensi laporan juga tidak selalu sama.

Sampah berserakan dalam jumlah kecil di taman tentu berbeda dengan timbunan besar yang menutup saluran air. Tumpukan sampah biasa juga berbeda dengan sampah yang terbakar, limbah medis, bahan berbahaya, atau material yang mencemari sungai.

Karena itu, mekanisme pengaduan yang baik membutuhkan sistem klasifikasi risiko.

Tidak Semua Pengaduan Bisa Diperlakukan Sama

Salah satu tantangan menerapkan kewajiban respons “seketika” adalah perbedaan karakter setiap laporan.

Bayangkan sebuah pemerintah kota menerima ribuan laporan dalam satu hari. Sebagian melaporkan kantong sampah yang belum diangkut, sebagian melaporkan TPS penuh, sementara laporan lain menunjukkan adanya pembakaran sampah yang menghasilkan asap pekat di dekat permukiman.

Jika seluruh laporan diberikan prioritas yang sama, sumber daya pemerintah dapat digunakan secara tidak efektif.

Sistem yang lebih baik adalah melakukan triase berdasarkan tingkat risiko.

Laporan yang berpotensi mengancam keselamatan, kesehatan masyarakat, badan air, atau menimbulkan kebakaran dapat memperoleh prioritas lebih tinggi. Sementara persoalan rutin seperti keterlambatan pengangkutan dapat mengikuti standar pelayanan normal.

Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah tetap memberikan kepastian waktu tanpa harus memperlakukan seluruh pengaduan sebagai keadaan darurat.

Penumpukan Sampah Bisa Menjadi Persoalan Kesehatan dan Lingkungan

Permohonan ke MK juga memperlihatkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan estetika lingkungan.

Dalam proses persidangan, saksi pemohon menceritakan adanya penumpukan dan pembakaran sampah liar di kawasan Pasirlaya, Bogor. Menurut keterangannya, kondisi tersebut menimbulkan bau tidak sedap, asap, serta kekhawatiran terhadap munculnya gangguan kesehatan dan vektor penyakit.

Kesaksian tersebut merupakan keterangan yang diajukan dalam persidangan, bukan putusan Mahkamah mengenai adanya pelanggaran tertentu. Namun persoalan yang digambarkan menunjukkan mengapa pengaduan masyarakat memiliki peranan penting dalam pengawasan lingkungan.

Pemerintah tidak mungkin menempatkan petugas pada setiap jalan, sungai, lahan kosong, dan permukiman selama 24 jam.

Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi justru sering menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya persoalan.

Dengan teknologi digital, warga bahkan dapat membantu pemerintah melalui foto, lokasi, waktu kejadian, dan informasi awal mengenai kondisi lapangan.

Masyarakat Bisa Menjadi Sensor Lingkungan

Dalam sistem pengawasan modern, partisipasi masyarakat dapat dipandang sebagai jaringan sensor manusia.

Ketika warga menemukan pembuangan sampah ilegal, mereka melaporkan lokasi. Ketika ada sampah dibakar, masyarakat dapat memberikan informasi awal. Ketika sungai dipenuhi sampah, laporan dapat membantu pemerintah mengetahui titik yang membutuhkan penanganan.

Jika ribuan warga terhubung melalui sistem pengaduan yang baik, pemerintah memperoleh sumber informasi lapangan yang jauh lebih luas dibandingkan hanya mengandalkan petugas.

Namun sistem tersebut membutuhkan umpan balik.

Jika masyarakat berulang kali mengirim laporan tetapi tidak mengetahui apakah pengaduannya dibaca atau ditindaklanjuti, partisipasi dapat menurun.

Karena itu, mekanisme pengaduan idealnya tidak berhenti pada tombol “kirim laporan”.

Warga perlu dapat mengetahui status laporan, misalnya telah diterima, sedang diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, sedang ditangani, dan selesai.

Dari Pengaduan Menuju Data Kebijakan

Manfaat sistem pengaduan sebenarnya dapat jauh melampaui penyelesaian satu kasus.

Jika data dikumpulkan dengan baik, pemerintah dapat mengetahui pola persoalan sampah di wilayahnya.

Misalnya, apabila satu lokasi menerima puluhan laporan penumpukan sampah setiap bulan, persoalannya mungkin bukan sekadar perilaku warga. Bisa jadi wilayah tersebut kekurangan fasilitas pengumpulan atau jadwal pengangkutannya tidak sesuai dengan volume sampah.

Jika laporan pembakaran sampah terus muncul pada kawasan tertentu, pemerintah dapat melakukan edukasi dan pengawasan yang lebih terarah.

Data pengaduan juga dapat dipetakan secara geografis sehingga pemerintah mengetahui titik-titik yang berulang kali bermasalah.

Dengan demikian, pengaduan berubah dari sistem reaktif menjadi sumber data untuk perencanaan.

Standardisasi Tetap Menjadi Pertanyaan Penting

Walaupun MK tidak mengabulkan permintaan agar standardisasi tersebut dimasukkan melalui pemaknaan baru terhadap Pasal 11, persoalan yang diangkat pemohon tetap relevan secara administratif.

Indonesia memiliki banyak pemerintah daerah dengan kapasitas digital, jumlah petugas, infrastruktur, dan sistem pengelolaan sampah yang berbeda.

Ada daerah yang mempunyai aplikasi sendiri, sementara masyarakat juga dapat menggunakan kanal pelayanan publik nasional. Di daerah lain, pengaduan mungkin lebih banyak dilakukan melalui telepon, media sosial, petugas kelurahan, atau kanal lainnya.

Perbedaan tersebut tidak selalu menjadi masalah selama masyarakat mengetahui saluran yang harus digunakan dan laporan dapat diteruskan kepada instansi yang benar.

Persoalan muncul ketika warga tidak mengetahui ke mana harus melapor atau laporan berpindah-pindah antarlembaga tanpa penyelesaian yang jelas.

Karena itu, standardisasi tidak harus selalu berarti seluruh daerah menggunakan aplikasi yang sama. Yang lebih penting adalah adanya standar pelayanan minimum mengenai penerimaan, penerusan, verifikasi, tindak lanjut, dan penyelesaian laporan.

Kanal Nasional Bisa Menjadi Pintu Masuk

Keberadaan sistem pengaduan pelayanan publik nasional dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membangun pengalaman yang lebih seragam bagi masyarakat.

Namun sistem nasional tetap membutuhkan integrasi dengan pemerintah daerah.

Ketika masyarakat melaporkan timbunan sampah di sebuah kelurahan, laporan tersebut pada akhirnya harus sampai kepada unit yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk melakukan penanganan.

Karena itu, keberhasilan sistem pengaduan tidak hanya bergantung pada aplikasi di bagian depan. Integrasi di belakang layar jauh lebih menentukan.

Harus jelas siapa menerima laporan, siapa memverifikasi, siapa mengirim petugas, siapa memastikan masalah selesai, dan siapa memberikan jawaban kepada warga.

Pemerintah Bisa Menetapkan SLA Pengaduan Sampah

Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan tanpa harus mengubah norma undang-undang adalah menetapkan Service Level Agreement atau standar tingkat layanan untuk pengaduan persampahan.

Misalnya, pemerintah daerah dapat menentukan batas waktu penerimaan dan verifikasi awal berdasarkan tingkat urgensi laporan. Laporan yang menyangkut kebakaran sampah atau risiko pencemaran serius dapat diprioritaskan, sedangkan laporan pengangkutan rutin memiliki standar waktu berbeda.

Standar tersebut sebaiknya dipublikasikan sehingga masyarakat mengetahui ekspektasi yang realistis.

Dengan demikian, konsep “respons cepat” dapat diterjemahkan menjadi ukuran yang dapat dievaluasi tanpa menggunakan istilah yang terlalu abstrak.

Jika target tidak tercapai, pemerintah juga memiliki data untuk mengetahui bagian mana yang perlu diperbaiki.

Transparansi Membuat Pengawasan Masyarakat Lebih Bermakna

Hak pengawasan akan semakin kuat apabila masyarakat dapat melihat hasilnya.

Pemerintah daerah dapat mempublikasikan jumlah pengaduan sampah setiap bulan, persentase laporan yang sudah diselesaikan, rata-rata waktu respons, jenis masalah terbanyak, serta wilayah dengan laporan tertinggi.

Data tersebut tidak harus digunakan untuk mempermalukan wilayah tertentu. Sebaliknya, informasi dapat membantu menentukan kebutuhan kebijakan.

Wilayah dengan banyak laporan TPS penuh mungkin membutuhkan tambahan kapasitas. Daerah dengan banyak pembuangan ilegal mungkin membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum. Kawasan dengan banyak laporan keterlambatan pengangkutan mungkin membutuhkan perubahan rute armada.

Pengaduan masyarakat kemudian menjadi bagian dari sistem pengambilan keputusan berbasis data.

Partisipasi Masyarakat Bukan Pengganti Tanggung Jawab Pemerintah

Dorongan terhadap partisipasi publik juga tidak boleh diterjemahkan seolah-olah masyarakat harus menyelesaikan sendiri persoalan sampah.

Warga dapat memilah sampah, mengurangi konsumsi, mengikuti Bank Sampah, melaporkan pembuangan ilegal, dan menjaga lingkungan. Namun pemerintah tetap memiliki tanggung jawab dalam menyediakan pelayanan, infrastruktur, regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Partisipasi masyarakat dan tanggung jawab pemerintah justru harus saling melengkapi.

Warga memberikan informasi dan melakukan pengawasan, sementara pemerintah mempunyai kewenangan serta sumber daya untuk menindaklanjuti.

Putusan MK Bukan Akhir Perdebatan

Dengan ditolaknya permohonan Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026, Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2008 tetap berlaku tanpa pemaknaan baru sebagaimana diminta pemohon.

Namun putusan tersebut tidak membuat persoalan pengaduan sampah menjadi tidak penting.

Sebaliknya, perdebatan bergeser dari ruang konstitusional menuju ruang implementasi.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah membangun mekanisme pengaduan yang mudah ditemukan, sederhana digunakan, cepat diverifikasi, jelas penanggung jawabnya, serta transparan hasil penyelesaiannya.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga menyatakan putusan MK tersebut akan menjadi rujukan dalam penguatan kebijakan dan pengawasan pengelolaan sampah.

Hal tersebut membuka peluang untuk memperbaiki mekanisme partisipasi masyarakat tanpa harus menunggu perubahan terhadap UU Pengelolaan Sampah.

Dari Hak Mengawasi Menuju Sistem yang Benar-Benar Responsif

Putusan MK memberikan pelajaran penting bahwa keberadaan hak dalam undang-undang dan efektivitas pelaksanaannya merupakan dua persoalan yang berbeda.

UU Pengelolaan Sampah telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan. Mahkamah juga tidak menilai ketiadaan kata “pengaduan” menghapus hak tersebut.

Tantangan berikutnya berada di tingkat implementasi.

Apakah warga mengetahui ke mana harus melapor? Apakah laporan mudah disampaikan? Apakah pemerintah mengetahui siapa yang bertanggung jawab? Apakah ada batas waktu penanganan? Apakah warga dapat melihat perkembangan laporannya? Dan apakah data pengaduan digunakan untuk memperbaiki sistem persampahan?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin akan jauh lebih menentukan kualitas pelayanan dibandingkan sekadar keberadaan satu kata tambahan di dalam undang-undang.

Karena pada akhirnya, hak masyarakat untuk mengawasi pengelolaan sampah baru benar-benar berarti ketika laporan mengenai persoalan lingkungan tidak berhenti sebagai pengaduan, tetapi berubah menjadi tindakan nyata di lapangan.


Sumber: https://hijau.bisnis.com/read/20261014/651/2012564/mk-tolak-gugatan-soal-pengaduan-masyarakat-dalam-uu-pengelolaan-sampah

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO