Dokumen

Pedoman desa kelurahan sehat iklim

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim, pengendalian perubahan iklim merupakan amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sesuai juga dengan Peraturan Pemerintah No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17/2023 dan Permenkes No 2/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan serta dokumen Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Kesehatan (RAN MAPIK) Tahun 2025-2030 yang menjadi acuan untuk mengkoordinasikan aksi adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan ditingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat.

Pada dokumen/kebijakan di atas termuat bahwa dalam rangka membangun Sistem Kesehatan yang Berketahanan Iklim terdapat tiga fokus area ketahanan iklim dan kesehatan meliputi: (1) Mengatasi berbagai dampak kesehatan akibat perubahan iklim (penyakit sensitif iklim dan dampak kesehatan lainnya); (2) Menguatkan ketahanan iklim dan lestari lingkungan dari sistem dan fasilitas kesehatan; dan (3) Mempromosikan kesehatan co-benefits dari mitigasi perubahan iklim pada sektor lain.
Sepuluh komponen pembangunan sistem kesehatan yang berketahanan iklim meliputi (1) Kepemimpinan dan tata kelola; (2) SDM Kesehatan; (3) Penilaian kerentanan, kapasitas dan adaptasi; (4) Pemantauan risiko terpadu dan peringatan dini; (5) Penelitian kesehatan dan iklim; (6) Teknologi dan infrastruktur berketahanan iklim dan berkelanjutan; (7) Pengelolaan lingkungan sebagai faktor penentu kesehatan; (8) Program kesehatan berbasis iklim; (9) Kesiapsiagaan dan Manajemen Darurat; (10) Pembiayaan iklim dan kesehatan.

Dampak perubahan iklim berpotensi mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat sehingga diperlukan upaya nyata untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan masyarakat untuk mencegah atau mengelola dampak kesehatan. Salah satu aksi adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan di tingkat masyarakat adalah DEKSI dan hal ini termuat dalam PP No 28/2024 pasal 254 ayat 2 tentang peran serta masyarakat. Kegiatan ini pun sejalan dengan fokus ke satu area ketahanan iklim dan kesehatan;
komponen kedelapan pembangunan sistem kesehatan yang berketahanan iklim; dan dalam
mendukung pencapaian indikator penurunan jumlah kasus penyakit sensitif iklim pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 (PN 8/PP 3/KP 4) dan indikator
kinerja kegiatan (IKK) desa/kelurahan sehat iklim pada Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK)
2025-2029.

DEKSI merupakan kegiatan untuk mendorong aksi adaptasi berupa tindakan mengantisipasi, menyesuaikan diri dan merespons dalam menghadapi dampak perubahan iklim di tingkat tapak (desa/kelurahan), sehingga dampak negatifnya seperti penyakit sensitif iklim dapat dikurangi/dicegah melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode partisipatori sesuai dengan potensi dan kondisi di masing-masing lokasi. Pelaksanaan DEKSI diharapkan dapat meningkatkan aksi adaptasi, meningkatkan kemitraan berbagai pemangku kepentingan serta memperluas penyebaran dan pertukaran informasi
mengenai upaya baik (good practices) aksi adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan dimasyarakat. Oleh karena itu, untuk memberikan acuan, informasi dan pemahaman terhadap masyarakat dan berbagai pihak terkait, maka diperlukan Pedoman DEKSI.

sumber:

https://drive.google.com/drive/folders/1C5sx7snh1s4pyjuIJ2AFnjcjxWVMGqjw

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO