Pedoman Penilaian Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berketahanan Iklim dan Lestari Lingkungan di Indonesia

Perubahan iklim merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia saat ini. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudra (Pasifik dan Hindia), berada di wilayah iklim tropis yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Letak geografis ini membuat Indonesia memiliki karakteristik iklim yang unik, dipengaruhi oleh pola muson, pola ekuatorial, dan pola lokal. Akibatnya, variasi curah hujan, suhu, dan kelembapan di setiap wilayah Indonesia sangat beragam.
Secara umum, perubahan iklim dipicu oleh faktor alamiah dan aktivitas manusia yang menghasilkan emisi gas rumah kaca. Gas-gas ini menumpuk di atmosfer dan menyebabkan pemanasan global, yang memicu berbagai dampak lingkungan seperti kenaikan suhu bumi, peningkatan permukaan air laut, cuaca ekstrem, serta bertambahnya frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologi. Dampak ini berpengaruh luas terhadap berbagai sektor, termasuk energi, industri, limbah, pertanian, kehutanan, dan terutama sektor kesehatan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengidentifikasi empat prasyarat utama untuk memastikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas dalam menghadapi perubahan iklim, sebagaimana tercantum dalam WHO Guidance for Climate-Resilient and Environmentally Sustainable Health Care Facilities, yaitu:
- Sumber daya manusia yang memiliki kapasitas memadai.
- Pengelolaan air, sanitasi, kebersihan (Water, Sanitation, and Hygiene – WASH), dan limbah sesuai standar.
- Ketersediaan energi berkelanjutan yang andal untuk mendukung layanan kesehatan.
- Infrastruktur, teknologi, dan produk ramah lingkungan, mencakup penggunaan alat kesehatan yang bebas bahan berbahaya dan beracun, teknologi hemat energi, pemanfaatan energi terbarukan, serta rantai pasok dan sistem penyimpanan yang aman dan minim polusi.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan, berkomitmen mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memperkuat ketahanan sistem kesehatan terhadap dampak perubahan iklim. Komitmen ini diwujudkan melalui ratifikasi Perjanjian Paris yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2016, serta partisipasi aktif dalam Inisiatif Program Kesehatan Conference of Parties (COP) ke-26.
Melalui Surat Menteri Kesehatan RI Nomor KS.02.03/Menkes/1234/2021, Indonesia menegaskan dukungannya terhadap inisiatif kesehatan terkait perubahan iklim. Selain itu, pada Enhanced NDC 2022, pemerintah menetapkan aspek adaptasi yang berfokus pada ketahanan sektor kesehatan.
Sejalan dengan amanat NDC dan Kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat integrasi isu lingkungan dan iklim dalam sistem kesehatan nasional. Sebagai tindak lanjut, Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur penerapan kesehatan lingkungan dalam menghadapi ancaman perubahan iklim. Regulasi ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan melalui strategi mitigasi dan adaptasi yang berpedoman pada kerangka 10 Building Blocks WHO.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




