Pemerintah Tangerang dan PT OISN akhiri Kerjasama PSEL, ikuti Perpres terbaru

Transisi Regulasi: Pemkot Tangerang dan PT OISN Resmi Akhiri Kerja Sama Proyek PSEL
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menyepakati pengakhiran kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) terkait proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini diambil untuk melakukan sinkronisasi dengan aturan terbaru pemerintah pusat guna mendorong efisiensi energi terbarukan.
Dasar Hukum: Peralihan dari Perpres 35 ke Perpres 109
Penghentian kerja sama ini bukan disebabkan oleh kegagalan proyek, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hierarki hukum. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan secara otomatis mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi payung hukum utama proyek PSEL.
“Perpres 109 Tahun 2025 mewajibkan seluruh perjanjian lama yang berbasis regulasi sebelumnya untuk diakhiri. Ini adalah langkah konstitusional agar implementasi ke depan selaras dengan kerangka nasional yang baru,” jelas Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
Poin-Poin Penting Kesepakatan
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, proses terminasi ini dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan:
- Tanpa Ganti Rugi: Kedua belah pihak sepakat mengakhiri kerja sama tanpa adanya tuntutan kompensasi atau ganti rugi materiil.
- Potensi Kerja Sama Regional: Pengakhiran ini membuka peluang bagi skema pengelolaan sampah yang lebih luas, yakni berbasis Tangerang Raya (mencakup wilayah kabupaten dan kota sekitar) agar lebih terintegrasi.
- Re-desain Proyek: Pemerintah kini memiliki ruang untuk merancang kembali proyek energi terbarukan yang lebih adaptif dan sesuai dengan kebutuhan terkini daerah.
Strategi Pengelolaan Sampah Selama Masa Transisi
Meskipun proyek PSEL skala besar sedang dalam masa transisi regulasi, Pemkot Tangerang memastikan penanganan sampah harian tidak akan terganggu. Fokus saat ini dialihkan pada optimalisasi teknologi yang lebih cepat diimplementasikan:
| Program Utama | Deskripsi Implementasi |
| Teknologi RDF | Mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel sebagai bahan bakar alternatif industri. |
| TPS 3R | Penguatan Tempat Pengolahan Sampah di tingkat komunitas untuk meminimalkan beban TPA. |
| Bank Sampah | Mendorong ekonomi sirkular melalui pemilahan sampah kering di tingkat rumah tangga. |
| Intervensi Hulu | Edukasi masif untuk pengurangan produksi sampah langsung dari sumbernya. |
Analisis: Apa yang Berubah di Perpres Baru?
Perpres 109 Tahun 2025 memberikan penekanan lebih kuat pada Energi Terbarukan dan efisiensi teknologi. Dengan berakhirnya kontrak lama, Pemkot Tangerang kini berpeluang mengadopsi teknologi yang mungkin lebih ramah lingkungan atau lebih efisien secara finansial (tipping fee) dibandingkan rencana awal di bawah regulasi tahun 2018.
Keputusan ini menandai dimulainya fase baru pengelolaan sampah di Kota Tangerang yang lebih modern dan terintegrasi secara regional. Fokus pemerintah kini adalah memastikan bahwa transisi ini tidak menciptakan kekosongan dalam tata kelola sampah perkotaan.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




