Berita

Pemkot Bandung Terapkan Strategi Baru: Tiap RW Wajib Olah Sampah Organik Secara Mandiri, Tak Dibuang ke TPS

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengambil langkah strategis untuk menekan persoalan sampah yang terus membayangi kota metropolitan ini. Wali Kota Bandung, Farhan, menegaskan bahwa seluruh Rukun Warga (RW) kini diwajibkan mengolah seluruh sampah organik secara mandiri, tanpa lagi mengirimkannya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kebijakan ini disampaikan dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, pada Selasa, 18 November 2025.

RW Menjadi Garda Terdepan Pengelolaan Sampah

Selama ini, sebagian besar RW masih mengandalkan TPS untuk menampung sampah organik maupun anorganik. Akibatnya, volume sampah kerap melebihi kapasitas TPS dan berimbas pada meningkatnya beban pengangkutan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Farhan menilai bahwa karena sampah organik merupakan komponen terbesar sampah rumah tangga, penyelesaian di tingkat RW menjadi faktor kunci.

“Sampah organik harus selesai 100% di RW. Tidak boleh lagi dikirim keluar,” tegas Farhan.

Dengan kebijakan ini, RW didorong menjadi pusat pengolahan melalui berbagai metode, seperti komposter, biopori, rumah maggot, hingga teknologi lain yang sesuai dengan kondisi wilayah.

Instruksi Resmi Segera Diterbitkan

Farhan menambahkan bahwa Pemkot sedang menyiapkan instruksi resmi yang akan mengatur detail kewajiban pengolahan organik di setiap RW. Aturan tersebut akan memuat:

  • Ketentuan teknis pengolahan,
  • Target implementasi,
  • Skema insentif,
  • Mekanisme pelaporan.

Setiap RW juga wajib memiliki fasilitas pengolahan organik, baik melalui program Kang Pisman, bantuan kelurahan, ataupun swadaya masyarakat. Kelurahan dengan kapasitas lebih besar akan membantu RW yang masih kekurangan sarana.

Pendampingan Menyeluruh Bagi Masyarakat

Agar kebijakan berjalan efektif, Pemkot Bandung melalui dinas terkait akan memberikan edukasi dan pendampingan yang lebih intensif. Materi edukasi mencakup:

  • Pemilahan sampah organik dan anorganik,
  • Pengolahan organik sederhana,
  • Manajemen komposter tingkat RW,
  • Penguatan bank sampah lokal,
  • Pemanfaatan rumah maggot.

Pelatihan akan berlangsung secara berkala dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari petugas lingkungan, kader PKK, komunitas peduli lingkungan, hingga kelompok swadaya masyarakat. Program Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, Manfaatkan) juga akan diperkuat sebagai pendekatan utama pengelolaan sampah berkelanjutan.

Mengurangi Ketergantungan pada TPS dan TPA

Kota Bandung saat ini tidak memiliki TPA sendiri dan bergantung pada TPA Sarimukti yang telah lama mengalami overkapasitas. Kondisi ini membuat pengurangan sampah dari sumbernya menjadi strategi paling realistis.

Dengan pengolahan organik di RW, sampah yang masuk ke TPS akan berkurang drastis dan hanya berupa residu yang jumlahnya jauh lebih sedikit. Kebijakan ini diharapkan menjadi mitigasi jangka menengah sambil menunggu penguatan sistem pengelolaan sampah kota secara menyeluruh.

Membangun Budaya Baru Pengelolaan Sampah

Lebih dari sekadar kebijakan administratif, Pemkot Bandung berharap instruksi ini dapat membangun budaya baru dalam pengelolaan lingkungan. RW yang aktif mengolah sampah dapat menghasilkan berbagai manfaat, seperti:

  • Pupuk kompos bagi kebun RW,
  • Media tanam untuk urban farming,
  • Lingkungan yang lebih bersih tanpa bau menyengat,
  • Potensi ekonomi dari hasil pemanfaatan sampah.

Farhan optimistis bahwa dengan implementasi yang konsisten dan sistematis, Bandung dapat menjadi contoh kota besar yang berhasil menerapkan pengelolaan sampah berbasis komunitas.


Sumber berita:
https://www.msn.com/id-id/infrastruktur-perkotaan/pengelolaan-sampah/pemkot-bandung-terapkan-strategi-baru-tiap-rw-wajib-olah-sampah-organik-secara-mandiri-tak-dibuang-ke-tps/ar-AA1R2C0B?ocid=BingNewsVerp

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO