Pemkot Jakarta Barat Tutup 10 TPS Ilegal Sepanjang 2025

Penertiban Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPS) ilegal menjadi fokus serius Pemerintah Kota Jakarta Barat sepanjang 2025. Langkah tegas ini diambil untuk mengatasi penumpukan sampah liar yang berdampak buruk terhadap lingkungan serta fasilitas umum.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menutup secara resmi 10 TPS ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta Barat. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menata sistem pengelolaan sampah agar lebih tertib dan terintegrasi.
“Secara formal, sudah ada 10 TPS ilegal yang kami tutup di Jakarta Barat. Tujuannya untuk menjaga rantai pengolahan sampah agar berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hariadi, dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, keberadaan TPS ilegal kerap menimbulkan persoalan lingkungan, termasuk pencemaran, gangguan kesehatan, dan penyalahgunaan lahan fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos-fasum).
“Penutupan ini juga untuk melindungi aset lahan fasos-fasum. TPS-TPS tersebut tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pengelolaan sampah,” tambahnya.
TPS Ilegal yang Ditutup Sepanjang 2025
Hariadi menjelaskan, penertiban dilakukan di sejumlah kelurahan. Beberapa TPS ilegal yang ditutup antara lain TPS PLN, TPS Bohlam, dan TPS TPU Gadog di Kelurahan Kedoya Utara; TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa; serta TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya.
Penutupan juga mencakup TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat, TPS Presidi dan IPEKA di Kelurahan Meruya Utara, serta TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan.
Langkah penertiban ini tidak hanya bertujuan membersihkan lokasi pembuangan liar, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah yang benar.
Jumlah TPS Resmi Terus Bertambah
Seiring meningkatnya kebutuhan pengelolaan sampah, jumlah TPS resmi di Jakarta Barat terus mengalami peningkatan. Hingga Oktober 2023, tercatat sebanyak 120 TPS telah beroperasi, melonjak signifikan dibandingkan 36 TPS pada 2019.
Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, terkontrol, dan berkelanjutan.
Hariadi menuturkan, pengadaan TPS dilakukan sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 dan melibatkan musyawarah dengan masyarakat setempat.
“Penetapan lokasi TPS berasal dari kesepakatan warga. Sistemnya bersifat bottom-up, bukan ditentukan sepihak dari atas,” jelasnya.
Pendekatan partisipatif ini diharapkan mampu meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap TPS, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di Jakarta Barat.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




