Pemulung di Antang Makassar minta solusi kebijakan pengelolaan persampahan

Perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar membawa tantangan baru bagi pemulung dan pekerja jasa pengangkutan sampah di sekitar TPA Tamangapa, Antang. Mereka meminta pemerintah memastikan kebijakan pemilahan sampah dan penghentian praktik open dumping tidak menghilangkan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas persampahan.
Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan baru melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan masyarakat memilah sampah dari rumah mulai 1 Agustus 2026, sementara TPA diarahkan hanya menerima sampah yang telah dipilah, terutama sampah residu.
Secara lingkungan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meninggalkan sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka menuju sistem pengelolaan yang lebih terkendali, termasuk sanitary landfill. Namun, perubahan tersebut turut memengaruhi kelompok pekerja informal yang selama ini memperoleh pendapatan dari sampah yang masuk ke TPA.
Pendapatan Pemulung Menurun
Ana, salah seorang pemulung di sekitar TPA Tamangapa, mengatakan bahwa dirinya memahami tujuan kebijakan pemilahan sampah. Namun, ia berharap pemerintah juga memperhitungkan dampaknya terhadap kehidupan pemulung.
Menurut Ana, pendapatan yang sebelumnya dapat mencapai sekitar Rp100 ribu per hari kini turun menjadi sekitar Rp25 ribu–Rp30 ribu per hari karena jumlah material yang dapat dipulung semakin sedikit.
Bagi keluarga pemulung, penurunan tersebut bukan sekadar persoalan berkurangnya pendapatan. Penghasilan harian digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk makanan dan biaya pendidikan anak.
“Kebijakan pemilahan sampah ini sebenarnya baik. Tapi yang terdampak kami di sini, berjuang setiap hari mengais rezeki agar anak-anak tidak kelaparan dan tidak putus sekolah,” ujarnya.
Pemulung lainnya, Suardi Daeng Lau, juga mengaku mengalami penurunan pendapatan. Ia berharap pemerintah tidak hanya menerapkan aturan baru, tetapi juga menyiapkan alternatif pekerjaan bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas memulung.
Menurutnya, sebagian pemulung tidak memiliki pekerjaan lain untuk menopang kebutuhan keluarga.
130 Keluarga Pemulung Ikut Terdampak
Direktur Yayasan Pabbata Ummi (YAPTA-U) Makassar, Makmur, menyebut terdapat sekitar 130 kepala keluarga atau 160 jiwa pemulung di sekitar TPA Antang.
Selain itu, terdapat sekitar 175 anak yang masih bersekolah dan sekitar 30 keluarga yang bekerja dalam jasa pengangkutan sampah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan kebijakan persampahan memiliki dampak sosial yang lebih luas. Ketika pendapatan keluarga turun hingga hanya sekitar Rp15 ribu–Rp35 ribu per hari, kebutuhan dasar keluarga dan keberlanjutan pendidikan anak berpotensi ikut terdampak.
Karena itu, YAPTA-U meminta pemerintah segera mencari solusi agar perubahan sistem persampahan tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
Pengusaha Angkutan Sampah Juga Mengeluhkan Perubahan Aturan
Dampak kebijakan tidak hanya dirasakan oleh pemulung. Pemilik jasa pengangkutan sampah juga mengaku mengalami penurunan aktivitas.
Perwakilan jasa angkutan sampah Amarta H. Muin mengatakan bahwa kendaraan pengangkut sampah miliknya mengalami kendala untuk masuk ke TPA setelah aturan baru diberlakukan. Bahkan, tiga unit truk miliknya sempat ditahan di Polsek Manggala karena dianggap melanggar ketentuan masuk TPA.
Ia mengatakan, jasa pengangkutan sampah tersebut telah beroperasi sejak 1987. Karena itu, perubahan sistem yang berlangsung saat ini membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme baru bagi para pengangkut sampah.
Ia juga meminta agar penerapan aturan dilakukan secara adil dan konsisten bagi seluruh pihak.
Pemulung Dinilai Sudah Berkontribusi dalam Pengelolaan Sampah
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai keberadaan pemulung perlu ditempatkan sebagai bagian dari solusi persampahan, bukan sekadar kelompok yang terdampak kebijakan.
Perwakilan WALHI Sulawesi Selatan, Arfandi Anas, mengatakan program pemilahan sampah harus dibangun dengan partisipasi masyarakat yang kuat. Menurutnya, pemulung selama ini telah membantu pemerintah mengurangi dan mengambil kembali material bernilai dari aliran sampah.
Karena itu, penerapan kebijakan tanpa menyiapkan solusi penghidupan dinilai berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pekerja informal.
Pandangan serupa disampaikan aktivis Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel, Altriara Pramana Putra. Menurutnya, kebijakan baru berdampak pada masyarakat yang selama puluhan tahun telah bekerja di sektor persampahan.
Ia mendorong pemerintah membangun jejaring perlindungan sosial sekaligus menyediakan alternatif pekerjaan bagi pemulung yang terdampak.
TPA Antang: Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill
Sementara itu, Kepala UPT TPA Antang, Nasrun, memberikan penjelasan mengenai penerapan aturan tersebut.
Ia membantah bahwa TPA Antang melarang masyarakat membuang sampah. Menurutnya, sampah tetap dapat diterima sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama bukan sampah basah atau organik yang seharusnya telah dipilah dari sumbernya.
Nasrun menjelaskan bahwa sampah yang telah dipilah, termasuk residu dan material anorganik sesuai ketentuan, masih dapat masuk ke TPA.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari proses transisi dari sistem open dumping menuju sanitary landfill. Sosialisasi mengenai kebijakan tersebut juga disebut telah dilakukan sekitar dua bulan sebelum aturan mulai diterapkan.
Pihak TPA juga telah melakukan pendataan terhadap pemulung. Namun, salah satu tantangannya adalah sebagian pemulung yang beraktivitas di kawasan tersebut bukan merupakan warga Kota Makassar.
Tantangan Besar: Transisi Sistem Harus Diikuti Transisi Sosial
Persoalan di TPA Antang memperlihatkan bahwa perubahan sistem persampahan bukan hanya persoalan teknis.
Pemilahan dari sumber, pengurangan sampah, dan penghentian open dumping memang penting untuk memperbaiki kualitas lingkungan. Namun, di sisi lain, pemerintah perlu memperhitungkan kelompok masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sistem persampahan yang lama.
Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah mengintegrasikan pemulung ke dalam sistem pengelolaan sampah yang baru.
Pemulung dapat diarahkan menjadi bagian dari kegiatan pemilahan, bank sampah, TPS3R, pengumpulan material daur ulang, pengomposan, atau kegiatan ekonomi sirkular lainnya. Dengan begitu, keahlian dan pengalaman mereka dalam mengenali serta mengumpulkan material bernilai tidak hilang, tetapi justru menjadi bagian dari sistem baru.
Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan dukungan berupa pelatihan kerja, akses perlindungan sosial, penguatan koperasi atau kelompok pemulung, serta jaminan keberlanjutan pendidikan anak.
Kebijakan Persampahan Harus Menciptakan Lingkungan dan Penghidupan yang Lebih Baik
Kasus TPA Antang memberikan pelajaran penting bahwa keberhasilan reformasi persampahan tidak cukup diukur dari seberapa banyak sampah berhasil dikurangi atau seberapa cepat suatu daerah meninggalkan open dumping.
Ada dimensi lain yang tidak kalah penting:
Bagaimana memastikan masyarakat yang selama ini bekerja di sektor persampahan tidak kehilangan mata pencaharian ketika sistem berubah?
Transisi menuju sistem persampahan yang lebih modern seharusnya tidak menjadi proses yang meminggirkan pekerja informal. Sebaliknya, mereka dapat menjadi bagian dari transformasi menuju ekonomi sirkular.
Pada akhirnya, tujuan pengelolaan sampah bukan hanya menciptakan kota yang lebih bersih dan lingkungan yang lebih sehat.
Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu memperbaiki lingkungan sekaligus memastikan masyarakat yang terdampak memiliki kesempatan untuk memperoleh penghidupan yang lebih layak.
Karena itu, perubahan dari open dumping menuju sistem yang lebih berkelanjutan perlu berjalan bersama dengan dialog, perlindungan sosial, penciptaan pekerjaan, dan integrasi pemulung ke dalam ekosistem pengelolaan sampah yang baru.
sumber:




