Berita

Menteri LH: Jumlah TPS3R dan RDF Harus Seimbang dengan Timbulan Sampah di Daerah

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) perlu menyeimbangkan jumlah fasilitas pengelolaan sampah dengan volume timbulan sampah di wilayah masing-masing. Hal ini mencakup Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang diarahkan untuk mengatasi persoalan sampah secara sistemik.

Dalam arahannya kepada pemda terkait struktur penilaian baru Penghargaan Adipura 2025 yang berlangsung di Jakarta, Senin (4/8), Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tersebut menekankan pentingnya reformasi tata kelola pengelolaan sampah sebagai upaya pencapaian target nasional 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029 sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Jumlah TPS3R dan jumlah RDF harus sama dengan jumlah timbulan sampah,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.

Ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memulai penghitungan dari timbulan sampah harian, dengan pendekatan sederhana yakni mengalikan jumlah penduduk dengan angka rata-rata produksi sampah sebesar 0,5 kilogram per orang per hari.

Dari hasil penghitungan tersebut, pemda dapat menentukan berapa banyak fasilitas TPS3R dan RDF yang dibutuhkan. Fasilitas TPS3R sendiri, menurutnya, umumnya mampu mengelola sekitar lima ton sampah per hari dan sangat cocok diterapkan di kabupaten/kota dengan wilayah yang luas dan permukiman tersebar.

Sementara RDF, yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif, menjadi solusi ideal bagi daerah yang memiliki industri semen. Dengan biaya operasional sekitar Rp200 ribu per ton dan harga jual mencapai Rp300 ribu per ton, RDF memberikan peluang nilai ekonomi sekaligus menyelesaikan masalah lingkungan.

“Untuk kota-kota besar, mau tidak mau, suka tidak suka, ini karena sampahnya sudah numpuk dan jadi masalah luar biasa, maka waste to energy ini menjadi pilihan,” ujar Hanif.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan teknologi waste to energy, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), memerlukan anggaran besar, tidak hanya untuk pembangunan tetapi juga untuk biaya operasional jangka panjang.

Pemerintah, lanjutnya, berencana untuk mendorong pembangunan fasilitas PLTSa di kota-kota strategis yang memiliki volume sampah tinggi dan tantangan pengelolaan yang kompleks.

Langkah-langkah ini menurut Hanif sangat penting agar tidak terjadi ketimpangan antara jumlah sampah yang dihasilkan dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia, yang selama ini menjadi akar persoalan tumpukan sampah di berbagai daerah.

Sumber berita:
https://www.antaranews.com/berita/5014061/menteri-lh-jumlah-tps3r-rdf-harus-sama-dengan-timbulan-sampah-daerah

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO