Penertiban Lahan Sawit dan Urgensi Kebijakan Satu Peta Hutan

Penerbitan lahan perkebunan kelapa sawit membutuhkan implementasi kebijakan satu peta hutan atau one map policy sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Santosa, dalam wawancara yang dikutip dari Antara pada Senin (10/3/2025). Menurut Yanto, penertiban lahan perlu dilakukan dengan bijaksana, mempertimbangkan kontribusi industri kelapa sawit di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Urgensi Kebijakan Satu Peta Hutan
Kebijakan satu peta hutan sebenarnya sudah lama dicanangkan, namun hingga saat ini belum sepenuhnya terwujud. Menurut Yanto, keberadaan satu peta yang disepakati oleh semua pihak sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan antara kementerian dan lembaga terkait.
“Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Ini yang harus diselesaikan,” ujar Yanto.
Di sisi lain, satuan tugas (satgas) penertiban kawasan hutan bekerja berdasarkan peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan atau ditetapkan secara resmi. Yanto menekankan bahwa pengukuhan kawasan hutan menjadi langkah penting dalam memberikan legitimasi terhadap status kawasan tersebut.
“Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kementerian Kehutanan yang belum dikukuhkan atau belum ditetapkan,” tambahnya.
Pentingnya Pengukuhan Kawasan Hutan
Pengukuhan kawasan hutan adalah proses legal untuk menentukan batas wilayah hutan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat setempat. Yanto mengingatkan bahwa penetapan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sepihak karena dapat memicu konflik sosial.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit di Indonesia, sekitar 3,3 juta hektare berada di dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, satgas perlu melakukan inventarisasi lahan secara cermat, karena lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan tersebar di berbagai wilayah.
Konsultasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi langkah wajib untuk memastikan transparansi dalam proses penetapan kawasan hutan. Masyarakat lokal perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atau keberatan sebelum keputusan akhir dibuat. Setelah penataan batas dan konsultasi publik, pemerintah akan menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penetapan ini mencakup batas wilayah serta fungsi kawasan hutan, apakah termasuk hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025
Yanto menyambut baik penerbitan Perpres No. 5 Tahun 2025 sebagai langkah maju dalam penertiban kawasan hutan. Secara filosofis, regulasi ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan lahan secara lebih sistematis dan mencegah terjadinya konflik kepemilikan lahan antara industri kelapa sawit dan perlindungan hutan.
Dengan adanya kebijakan satu peta hutan yang terintegrasi dan transparan, diharapkan pengelolaan lahan perkebunan sawit dapat dilakukan secara lebih adil, berkelanjutan, dan tidak merugikan ekosistem serta masyarakat lokal yang bergantung pada kawasan hutan.
Sumber berita: Kompas.com
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




