Berita

Menhut Dorong Dua Inisiatif Strategis untuk Percepatan Pengakuan Hutan Adat: Komitmen untuk Keadilan Ekologis dan Keberlanjutan

Dalam upaya memperkuat pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakuan hutan adat di Indonesia. Komitmen tersebut ia sampaikan dalam momen istimewa halal bihalal bersama duta besar negara sahabat dan pemangku kepentingan sektor kehutanan lainnya pada Jumat (11/4/2025). Acara ini bukan sekadar ajang silaturahmi pasca Idul Fitri, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkenalkan dua inisiatif strategis yang diyakini mampu membawa angin segar bagi pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat.

Dalam pernyataannya yang dikutip oleh Antara, Raja Juli memaparkan bahwa dua inisiatif tersebut telah secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan yang ditandatangani sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Adapun dua langkah strategis tersebut adalah pembentukan:

  1. Gugus Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat
  2. Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan (MUK)

Hutan Adat: Menjaga Identitas dan Budaya Leluhur

Hutan adat merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas, budaya, dan sistem pengetahuan masyarakat adat yang telah terbangun selama ratusan bahkan ribuan tahun. Melalui Gugus Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat, Kementerian Kehutanan berupaya mempercepat pengesahan kawasan-kawasan hutan yang secara de facto telah dikelola masyarakat adat secara turun-temurun.

Gugus tugas ini bersifat inklusif dengan melibatkan berbagai pihak penting, antara lain Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti HUMA, AMAN, FKKM, WRI, serta BRWA. Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan mampu menjawab tantangan birokrasi dan teknis yang selama ini menjadi kendala dalam proses legalisasi hutan adat.

Multiusaha Kehutanan: Model Bisnis Baru yang Regeneratif dan Inklusif

Sementara itu, Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan (MUK) dibentuk untuk mendorong inovasi dalam model bisnis pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Konsep MUK memungkinkan pelaksanaan berbagai jenis usaha di dalam satu kawasan hutan dengan satu izin, termasuk ekowisata, jasa lingkungan, hasil hutan non-kayu, hingga agroforestri.

Model ini diharapkan bisa menjadi alternatif bagi pengelolaan hutan yang selama ini terlalu fokus pada satu jenis komoditas. “Hutan kita harus dilihat sebagai ruang hidup yang multifungsi, bukan hanya sebatas sumber kayu,” tegas Raja Juli.

Kolaborasi Lintas Sektor: Dari Pemerintah, LSM, hingga Dunia Usaha

Suryo Adiwibowo, perwakilan dari gugus tugas percepatan pengakuan hutan adat, menyampaikan bahwa hingga kini lebih dari 600 komunitas adat telah mendapatkan pengakuan resmi atas wilayah adatnya. Namun, ia menambahkan bahwa tantangan di lapangan masih sangat besar, mulai dari verifikasi administratif hingga keterbatasan sumber daya manusia dan pendanaan.

Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan basis data nasional masyarakat adat dan penguatan komite adat daerah. Menurutnya, data seperti identitas, norma adat, lokasi, hingga tradisi masyarakat adat harus segera direkam sebelum semuanya lenyap tergilas zaman.

“Belum ada yang secara serius melakukan ini. Kita harus segera menyatukan kembali pengetahuan dan kearifan lokal mereka dalam sistem nasional,” ujarnya penuh semangat.

Bisnis Hutan Regeneratif: Pilar Baru Perekonomian Nasional

Widarmika Agung dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia turut menyoroti potensi besar dari inisiatif MUK. Menurutnya, model bisnis hutan yang berbasis regeneratif bukan hanya akan memperkuat ketahanan pangan dan penyerapan karbon, tetapi juga berpotensi menciptakan pilar ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan.

Ia mengangkat contoh sukses dari berbagai daerah seperti pengembangan kopi regeneratif di Jambi dan gula aren di Jawa yang mampu menjadi sumber ekonomi sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Namun demikian, ia mengakui bahwa tantangan masih membentang. “Perusahaan kehutanan dan masyarakat kini dituntut untuk menguasai banyak komoditas, bukan hanya satu. Ini menuntut kapasitas baru dan dukungan teknologi serta pendampingan,” ujar Widarmika.

Menatap Masa Depan: Sinergi untuk Keadilan Ekologis

Langkah progresif Kementerian Kehutanan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama masyarakat adat dan para pegiat lingkungan. Jika dijalankan secara konsisten, dua inisiatif ini diyakini akan menjadi pilar utama dalam mewujudkan keadilan ekologis dan keberlanjutan sosial di Indonesia.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, dunia usaha, dan LSM menjadi kunci keberhasilan agenda ini. Tidak hanya untuk melindungi hutan dan masyarakat adat, tetapi juga untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih hijau dan berdaulat secara ekologis.


Sumber:
Kompas.com: “Menhut Dorong 2 Inisiatif Percepat Pengakuan Hutan Adat”

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO