Pengesahan UU Masyarakat Adat: Langkah Nyata Perlindungan Hak dan Kelestarian Lingkungan

Dalam upaya mewujudkan amanat konstitusi, pengesahan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat menjadi langkah krusial untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat serta kearifan lokal mereka dalam mengelola sumber daya alam. Hal ini mengemuka dalam diskusi publik “Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat dan Urgensinya dalam Mendukung RUU Masyarakat Adat” yang diselenggarakan oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat pada Rabu (16/4/2025).
Masyarakat Adat dan Hak Tradisional
Rina Mardiana, akademisi dari IPB University, menjelaskan bahwa masyarakat adat adalah komunitas otonom dengan ikatan historis dan budaya kuat terhadap wilayahnya. Mereka memiliki sistem hukum, sosial, dan ekonomi yang unik, serta hak atas tanah dan sumber daya alam berdasarkan tradisi.
Tanpa payung hukum yang jelas, pengakuan hak masyarakat adat masih sektoral, lambat, dan diskriminatif, bahkan rentan memicu konflik. “Mereka bukan pecahan negara atau kerajaan, melainkan entitas mandiri yang perlu diakui,” tegas Rina.
Fleksibilitas Hak Tradisional dalam Konstitusi
Erwin dari Perkumpulan HuMa menambahkan, istilah “hak tradisional” dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 sengaja dirumuskan fleksibel agar dapat menyesuaikan dengan dinamika masyarakat adat. Namun, hingga kini, ruang lingkupnya belum dirinci secara jelas.
“UU Masyarakat Adat harus mempertegas hak-hak masyarakat adat sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) dan memastikan negara bertanggung jawab melindunginya,” ujar Erwin.
Kearifan Lokal dalam Pengelolaan SDA
Triawan Umbu Uli Mekahati, tokoh masyarakat adat dari Sumba Timur, NTT, membagikan praktik baik pengelolaan sumber daya alam berbasis adat. “Kami mengontrol pemanfaatan alam melalui musyawarah adat, sehingga eksploitasi berlebihan dapat dicegah,” jelasnya.
Sistem ini tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan tetapi juga memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Mengapa UU Masyarakat Adat Penting?
- Melindungi hak atas tanah dan SDA tradisional.
- Mengakui kearifan lokal dalam konservasi lingkungan.
- Meminimalisir konflik agraria dan kerusakan ekologis.
- Memastikan negara hadir dalam pemenuhan HAM masyarakat adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga solusi nyata untuk pembangunan berkelanjutan yang inklusif.
Sumber: Kompas.com – “Pengesahan UU Masyarakat Adat Jadi Wujud Nyata Amanat Konstitusi”
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




