Berita

Tahukah anda? pembayaran retribusi sampah Jayapura kini non tunai, tingkatkan PAD dan transparansi

Transformasi Sistem Pembayaran Retribusi Sampah Non-Tunai di Kota Jayapura.

Karena teks aslinya sudah sangat informatif (memuat latar belakang, pelaku, langkah implementasi, dan dampak yang diharapkan), penulisan ulang ini akan difokuskan untuk menyajikan informasi tersebut dengan struktur yang lebih jelas, penekanan pada poin-poin kunci, dan gaya yang lebih ringkas dan berorientasi pada hasil (lebih to the point).

Transformasi Digital Layanan Publik: Jayapura Terapkan Pembayaran Retribusi Sampah Non-Tunai

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mengambil langkah maju signifikan dalam modernisasi layanan publik dengan mengimplementasikan sistem pembayaran retribusi persampahan rumah tangga secara non-tunai. Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura dan BNI Wilayah XVI Papua.

Tujuan Utama dan Manfaat

Kepala DLHK, Jece Mano, dan perwakilan Pemkot, Rollo, menegaskan bahwa transformasi ini memiliki manfaat ganda:

  1. Peningkatan Efisiensi dan Transparansi: Sistem non-tunai menjamin setiap transaksi retribusi dicatat secara akuntabel dan transparan, meminimalkan risiko penyelewengan dana.
  2. Peningkatan PAD: Kemudahan akses pembayaran melalui sistem perbankan (BNI) diharapkan mendorong kepatuhan warga, yang secara langsung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura.
  3. Dukungan Pembangunan: Peningkatan PAD dari sektor sampah ini akan dialokasikan kembali untuk perbaikan fasilitas kebersihan kota dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
  4. Penyederhanaan Birokrasi: Adanya pelimpahan kewenangan dari Bapenda ke DLHK sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kolektor, menyederhanakan proses penarikan retribusi.

Mekanisme dan Implementasi Teknis

Penerapan sistem pembayaran non-tunai ini dioperasikan melalui mekanisme yang terstruktur:

  • Pengembang Aplikasi: DLHK bersama BNI akan mengembangkan aplikasi khusus sebagai platform utama pembayaran retribusi sampah.
  • ID Billing Number: Setiap wajib retribusi akan menerima ID Billing Number unik. Nomor ini diterbitkan berdasarkan data wajib retribusi yang divalidasi oleh DLHK.
  • Tarif Seragam: Tarif retribusi sampah rumah tangga ditetapkan sebesar Rp50.000 per bulan.
  • Akses Pembayaran: Masyarakat kini memiliki opsi pembayaran yang lebih mudah dan praktis melalui sistem perbankan.

Visi Jangka Panjang: Ekosistem Non-Tunai

PGS Area Head BNI Wilayah XVI Papua, Rianto Siregar, melihat kerja sama ini sebagai titik awal yang strategis.

Visi ke depan adalah memperluas penerapan transaksi non-tunai ini ke seluruh sektor layanan pemerintahan di Kota Jayapura. Langkah ini sejalan dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dari pemerintah pusat, yang bertujuan menciptakan ekosistem pembayaran digital yang maju, efisien, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.

sumber:

https://www.merdeka.com/uang/tahukah-anda-pembayaran-retribusi-sampah-jayapura-kini-non-tunai-tingkatkan-pad-dan-transparansi-484648-mvk.html?page=4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO