Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) merupakan regulasi yang mengatur strategi nasional dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) hingga tahun 2030. Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembangunan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan sosial dan lingkungan.
Dalam peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pencapaian TPB harus disesuaikan dengan sasaran nasional hingga tahun 2024, yang telah dirancang agar sejalan dengan sasaran global SDGs serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk itu, disusun Peta Jalan Nasional TPB 2017-2030, yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Pelaksanaan TPB ini melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dewan Pengarah Nasional, yang dipimpin langsung oleh Presiden, bertanggung jawab dalam memberikan arahan strategis. Selain itu, Tim Pelaksana Nasional yang terdiri dari kementerian, akademisi, filantropi, dan sektor swasta berperan dalam mengimplementasikan kebijakan. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD TPB) agar tujuan pembangunan berkelanjutan dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan lokal.
Untuk mendukung implementasi TPB, pendanaan tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga melalui pendanaan inovatif dari sektor nonpemerintah. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan serta memberikan rekomendasi dalam mempercepat pencapaian target SDGs. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembangunan di Indonesia dapat lebih inklusif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan global hingga tahun 2030.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




